
SERAYUNEWS – Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) kembali menjadi perhatian masyarakat setelah harga Pertamax dan Pertamax Green mengalami penyesuaian mulai 10 Juni 2026.
Perubahan harga tersebut memicu berbagai pertanyaan, termasuk mengenai pihak yang berwenang menaikkan harga BBM non-subsidi dan alasan di balik kebijakan tersebut.
Di tengah meningkatnya harga energi global, masyarakat perlu memahami bahwa mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi berbeda dengan BBM bersubsidi.
Harga produk non-subsidi dapat berubah mengikuti kondisi pasar dan berbagai faktor ekonomi yang memengaruhinya.
PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan perubahan harga untuk beberapa jenis BBM non-subsidi mulai 10 Juni 2026. Dalam penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter.
Selain Pertamax, Pertamax Green (RON 95) juga mengalami kenaikan harga dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Sementara itu, beberapa produk BBM lainnya tidak mengalami perubahan harga.
Pertamax Turbo tetap dipasarkan dengan harga Rp20.750 per liter. Begitu pula dengan Dexlite yang masih dijual Rp23.000 per liter dan Pertamina Dex sebesar Rp24.800 per liter.
Untuk BBM bersubsidi, pemerintah belum melakukan perubahan harga. Pertalite masih dipatok Rp10.000 per liter dan Solar subsidi tetap Rp6.800 per liter.
Pihak yang melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi seperti Pertamax dan Pertamax Green adalah PT Pertamina Patra Niaga, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang bertanggung jawab dalam distribusi dan pemasaran energi kepada masyarakat.
Meski demikian, keputusan tersebut tidak dilakukan secara sepihak. Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa penyesuaian harga dilakukan setelah melalui proses evaluasi berdasarkan formula harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina juga tetap berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator sektor energi. Oleh sebab itu, perubahan harga BBM non-subsidi merupakan hasil evaluasi yang mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan kondisi pasar energi internasional.
Dengan kata lain, Pertamina Patra Niaga menjadi pihak yang mengumumkan dan menerapkan kenaikan harga, tetapi mekanisme penetapannya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Kenaikan harga Pertamax pada Juni 2026 tidak terlepas dari perkembangan harga minyak mentah dunia yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Harga minyak global menjadi salah satu komponen utama dalam perhitungan harga jual BBM non-subsidi. Ketika harga minyak mentah naik, biaya pengadaan bahan bakar juga ikut meningkat sehingga berpengaruh terhadap harga jual di tingkat konsumen.
Selain itu, gejolak geopolitik internasional turut memberikan dampak terhadap stabilitas pasokan energi dunia. Ketidakpastian kondisi global sering kali menyebabkan harga minyak berfluktuasi dan memengaruhi biaya produksi maupun distribusi BBM.
Pertamina menyebut penyesuaian harga dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan memastikan distribusi BBM berkualitas tetap berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia.
Meski harga Pertamax dan Pertamax Green mengalami kenaikan cukup signifikan, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar masih tetap dipertahankan.
Kondisi ini menunjukkan adanya perbedaan mekanisme penetapan harga antara produk subsidi dan non-subsidi yang perlu dipahami masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kebijakan energi nasional.***