
JAKARTA, SERAYUNEWS – Nama Yogi Gilang Arya Setia mendadak menjadi perhatian setelah kisahnya menyediakan akses internet berbasis Starlink untuk warga di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat, berujung di meja hijau.
Pria berusia 39 tahun itu kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Padang dalam perkara dugaan penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin.
Perkara Yogi terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia ditahan sejak 8 Juli 2026 dan didakwa menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian lebih luas setelah Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan.
Komdigi menyatakan menghormati proses hukum, tetapi pada saat yang sama melihat adanya persoalan lain yang tidak bisa diabaikan, yakni kebutuhan masyarakat Sikakap terhadap akses internet yang lebih baik.
Yogi Gilang Arya Setia merupakan warga Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Namanya mencuat bukan karena perusahaan teknologi besar, melainkan karena upayanya menghadirkan koneksi internet di daerah yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur telekomunikasi.
Dalam perjalanannya, Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui badan usaha tersebut, ia kemudian menyediakan dan menjual kembali akses internet berbasis Starlink kepada masyarakat di wilayah Sikakap.
Yogi disebut telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan pemerintah pada 2 Oktober 2025.
Namun, persoalan hukum yang dihadapinya berkaitan dengan perizinan penyelenggaraan layanan telekomunikasi. Dengan kata lain, perkara ini bukan sekadar soal kepemilikan perangkat Starlink.
Persoalan utamanya berkaitan dengan bagaimana layanan internet tersebut disediakan dan dijual kepada masyarakat serta apakah seluruh perizinan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.
Cerita tersebut bermula dari kebutuhan sederhana: mendapatkan internet di daerah yang konektivitasnya belum memadai.
Pada awalnya, Yogi membeli perangkat Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap. Koneksi tersebut kemudian ikut dimanfaatkan warga sekitar yang membutuhkan akses internet.
Kebutuhan itu disebut berkembang cukup besar. Bukan hanya masyarakat, koneksi dari lokasi tersebut juga disebut digunakan sejumlah instansi pemerintah, BUMN hingga kantor kepolisian setempat.
Melihat kebutuhan yang terus meningkat, Yogi kemudian memperluas jaringan.
Dari penggunaan untuk kebutuhan sendiri, aktivitas tersebut berkembang menjadi penyediaan akses internet bagi masyarakat dengan sistem berbayar.
Langkah itulah yang kemudian menjadi bagian utama perkara hukum yang sedang berjalan.
Perjalanan kasus Yogi dapat dirunut dari beberapa tahapan. Pada 2024, Yogi mulai menggunakan layanan internet satelit Starlink di Sikakap.
Akses tersebut kemudian dimanfaatkan masyarakat karena pilihan koneksi internet di wilayah tersebut masih terbatas.
Aktivitas penyediaan internet kemudian berkembang. Yogi mendirikan PT Mentawai Network Provider dan menjalankan layanan internet untuk masyarakat di sekitar wilayah tempat tinggalnya.
Pada 2 Oktober 2025, perusahaan tersebut memperoleh NIB. Namun, pada periode yang sama, persoalan mengenai perizinan penyelenggaraan telekomunikasi mulai muncul.
Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai kemudian menerbitkan laporan polisi pada Oktober 2025 terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Perkara tersebut akhirnya masuk ke Pengadilan Negeri Padang. Yogi ditahan sejak 8 Juli 2026 dan menjalani sidang perdana pada 30 Juli 2026.
Dalam perkembangan terbaru, majelis hakim pada 20 Agustus 2026 menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum. Dengan demikian, perkara berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya.
Perkara ini juga menyeret sejumlah perangkat yang disebut berkaitan dengan kegiatan penyediaan internet.
Dalam daftar barang bukti perkara, terdapat satu perangkat internet kit Starlink dan satu modem Starlink Gen3-V4.
Aparat juga menyita perangkat jaringan lain, antara lain MikroTik RouterBoard 1100AHX4, converter HTB-31000, router Ruijie Reyee AX3100, inverter serta baterai berkapasitas 12 Volt/200 AH.
Selain perangkat keras, terdapat ratusan voucher internet yang tercatat sebagai barang bukti.
Rinciannya mencakup 257 voucher berkapasitas 2 GB dengan harga Rp10.000, 253 voucher berkapasitas 6 GB dengan harga Rp23.000, serta 58 voucher 10 GB yang disebut sebagai voucher bonus.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari materi pembuktian dalam perkara yang kini masih berjalan di pengadilan.***