SERAYUNEWS— Bacre Waly Ndiaye anggota Komite HAM PBB dari Senegal mempersoalkan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 RI di Sidang Komite HAM PBB. Sementara itu, sidang terlaksana di Jenewa, Swiss, Selasa (12/3/2024).
Kemudian, Ndiaye memulai pertanyaan dengan menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.
“Kampanye terlaksana setelah putusan di menit akhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan,” kata Ndiaye dalam sidang yang situs UN Web TV tayangkan, Selasa (12/3/2024).
Kemudian, Ndiaya mengajukan pertanyaan tentang kepastian netralitas negara dalam penyelengaraan Pilpres
“Apa langkah-langkah untuk memastikan pejabat-pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa memberi pengaruh berlebihan terhadap pemilu?”
Selanjutnya, tak berhenti di situ, Ndiaye juga bertanya apakah Pemerintah sudah menyelidiki dugaan-dugaan intervensi pemilu tersebut.
Perwakilan Indonesia Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri, Tri Tharyat pimpin tidak menjawab pertanyaan itu. Setelah itu, saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.
Untuk kita ketahui, perwakilan negara anggota Komite HAM PBB atau ICCPR, di antaranya Indonesia menghadiri sidang tersebut.
Pembahasan seputar isu masalah HAM terkini di sejumlah negara terjadi di forum itu dengan sesi tanya jawab antara masing-masing anggota Komite HAM PBB kepada perwakilan negara. Di forum tersebut Ndiaye menanyakan isu HAM terkait kondisi Pemilu 2024 di Indonesia.*** (O Gozali)