SERAYUNEWS – Surat kelengkapan berkendara Anda, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati bertepatan dengan periode libur Lebaran 2024?
Tenang jangan khawatir, karena ini adalah solusi permasalahannya. Sebab, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberi dispensasi atau kelonggaran bagi pemegang SIM dan STNK-nya habis masa berlakunya saat libur Lebaran.
Hal tersebut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan ungkapkan kepada wartawan, ketika melakukan pemantauan di Command Center Km 29 Tol Jakarta-Cikampek, Jumat (5/4/2024).
“Itu sudah ada (kebijakannya), kita harapkan jajaran ada penundaan setelah libur bersama,” kata Aan, dikutip serayunews.com pada Minggu (7/4/2024).
Selain itu, Kakorlantas juga memastikan bahwa SIM dan STNK kendaraan pemudik yang mati saat libur Lebaran 2024 bisa diperpanjang setelahnya, tanpa dikenakan denda maupun tilang.
“Enggak apa-apa, kita ampuni,” jelas Aan.
Hal ini sebagaimana melansir dari Instagram @satlantasres_kebumen. Nantinya, pelayanan akan kembali dibuka pada Selasa (16/4/2024). Bagi perpanjangan SIM dapat dilakukan tanggal 16-20 April 2024.
“Bagi Pemilik SIM yang habis masa berlakunya 8 sampai 15 April 2024, dapat diperpanjang pada tanggal 16 s.d. 20 April 2024 dengan MEKANISME PERPANJANGAN,” tulis pernyataan Satlantasres Kebumen.
Namun, pihaknya juga menegaskan bahwa bagi pengendara yang tidak melakukan perpanjangan pada waktu yang sudah ditentukan, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Lebih lanjut, pengesahan STNK Tahunan sudah dapat terlaksana melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dan New Sakpole.
Senada dengan hal itu, Badan Pengelola Pendapat Daerah Provinsi Jawa Tengah atau Bapenda Jateng, memberikan informasi terkait pelayanan Samsat yang tutup pada waktu libur Lebaran 2024.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa SIM yang lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan baru. Namun, ada pengecualian dalam keadaan kahar yakni:
“SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena Keadaan Kahar dapat:
a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3), dan
b. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” begitu bunyi pasalnya.
Itulah informasi mengenai SIM dan STNK mati saat libur Lebaran 2024. Segera periksa dan catat tanggal perpanjangannya agar tidak perlu mengurusi penerbitan yang baru maupun denda akibat telat membayar pajak tahunan.