SERAYUNEWS – Layanan asuransi motor terkadang tidak sesuai dengan ekspektasi. Salah satunya adalah klaim asuransi motor yang hilang tapi malah mendapat penolakan.
Pada dasarnya, asuransi motor bertujuan memberikan proteksi untuk kendaraan nasabah jika terjadi risiko kehilangan, kerusakan, hingga kebakaran sesuai isi polis perjanjian.
Perlu diketahui, bahwa penolakan dari pihak perusahaan asuransi kendaraan tidak asal atau sembarangan. Pasalnya, mereka memiliki ketentuan dan aturan yang berlaku.
Penolakan akibat kehilangan motor bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
1. Terbukti mabuk-mabukan sehingga lalai dalam menjaga kendaraan pribadi
2. Melanggar aturan lalu lintas karena dianggap sebagai kesalahan sendiri
3. Nama yang tercantum saat pendaftaran tidak sesuai
4. Tidak memenuhi persyaratan (STNK motor, SIM dari nasabah, dan lain sebagainya).
Pertama-tama, jika motor kredit Anda hilang disebabkan oleh pencurian, maka segera menghubungi pihak leasing atau asuransi untuk menginformasikan terkait kehilangan motor. Setelah itu, baru melapor ke pihak berwenang yakni institusi kepolisian.
Siapkan berkas persyaratan seperti surat pengantar, KTP, SIM, kunci motor, dan barang lain yang diperlukan.
Lalu, segera melapor ke kantor polisi terdekat yang berada di tempat kejadian perkara pencurian.
Nantinya pihak kepolisian akan memberikan surat untuk pengajuan klaim asuransi sebagai tanda bukti kehilangan dari nasabah.
Selanjutnya, Anda bisa melanjutkan proses pengajuan surat pemblokiran STNK di Polda setempat dengan membawa persyaratan pengajuan yang harus dipenuhi untuk surat pemblokiran STNK.
Terakhir, apabila Anda telah menerima surat laporan kehilangan dari pihak kepolisian serta surat pemblokiran STNK telah berhasil diproses.
Lalu, silahkan datang kembali ke pihak leasing atau asuransi untuk memproses klaim asuransi motor yang hilang.
Pastikan membawa persyaratan awal seperti STNK, KTP, SIM, kunci motor. Dengan begitu, pengajuan klaim asuransi motor yang hilang berpotensi akan diterima dan tidak mendapat penolakan.
Demikian informasi terkait penyebab klaim asuransi ditolak serta cara mengurus asuransi motor yang hilang. Semoga membantu. ***