SERAYUNEWS – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Golongan SIM yang satu ini diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250-500cc.
Lantas, apakah perbedaan antara SIM C1 dan C biasa yang telah digunakan beberapa tahun ke belakang? Temukan jawabannya di artikel berikut ini, terlebih untuk pengendara sepeda motor dengan cc besar.
Dalam kesempatan itu, Kakorlantas menyebutkan bahwa penerbitan SIM C1 ini sudah mulai berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Pemberlakuan SIM C1 didasarkan pada amanat Peraturan Polri Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan Dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
“Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian. Dengan ini sudah mulai diberlakukan ya di seluruh Satpas di seluruh Indonesia” ujar Irjen Pol Aan Suhanan, dikutip serayunews.com dari korlantas.polri.go.id, Selasa (28/5/2024).
Kakorlantas menjelaskan, syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun. Lalu, pihaknya juga berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
Lebih lanjut, Kakorlantas mengungkapkan bahwa alasan pihaknya baru menerbitkan SIM C1, tidak lain dan tidak bukan ialah untuk memastikan perbedaan kemampuan atau kompetensi pengendara.
“Sekaligus juga kita memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C, SIM C1 nanti ada SIM C2. Itu kalau sama-sama berarti bukan peningkatan kompetensi namanya,” pungkasnya.
• SIM C
Pertama, ada SIM C sesuai Pasal 3 ayat (2) huruf h, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter cubic)
Adapun, syarat pembuatan SIM C juga mudah yaitu, batas usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
• SIM CI
Kedua, ada SIM CI berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf h, berlaku untuk mengemudikan Ranmor jenis Sepeda Motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh sentimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus sentimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk dapat memiliki SIM C1 sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (8) huruf h, harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki SIM C; dan
b. SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Selain itu, pemilik SIM C yang akan membuat SIM C1 harus kembali lakukan praktik uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Hal ini karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C ke SIM C1.
Itulah beberapa perbedaan antara SIM C1 dan C biasa. Segera perhatikan jenis kendaraan yang Anda kendarai, jika tidak ingin terkena tilang pada saat operasi lalu lintas oleh kepolisian.