
CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Setelah melakukan perburuan kurang lebih setengah bulan, polisi berhasil meringkus sindikat pencurian toko modern Alfamart. Empat dari delapan pelaku terpaksa ditembak saat berusaha kabur dari sergapan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap. Sindikat spesialis pembobol toko modern ini beraksi sedikitnya di enam lokasi di Kabupaten Cilacap, dua lokasi di Kabupaten Kebumen dan dua lokasi di Bekasi Jawa Barat. Sebelum beraksi, salah satu pelaku bermodus membawa peralatan pancing untuk mensurvei lokasi toko modern yang akan menjadi sasaran.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK mengatakan, dua diantara pelaku merupakan warga Cilacap yaitu WA als Wahyu (33) dan TL als Yanto (34). Lima pelaku lainnya warga bekasi yaitu, AW als Aris (37), AM als Irul (35), NE als Wawi (40) dan Elman dan Topik. Kemudian satu pelaku M als Mardin (43) berasal dari Muara Lingsing Lahat Sumatera Selatan.
“Untuk pelaku Elman diserahkan ke Polsek Bekasi dan pelaku Tofik diserahkan ke Polres Kebumen karena melakukan aksi di dua wilayah tersebut,” ungkapnya, Kamis (29/5/2017)
Dijelaskannya, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika polisi menangkap pelaku WA als Wahyu dan TL als Yanto warga Cilacap pada hari Senin (22/5/2017). WA
diduga melakukan aksi pencurian seminggu sebelumnya di Alfamart Karangkandri di jalan Lingkar Timur Rt 05 Rw 05 Desa Karangkandri Kecamatan Kesugihan. Total kerugian dari kejadian itu berupa uang tunai 57 juta lebih
.
“Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil melakukan penggembangan dan menangkap enam pelaku lainnya di salah satu rumah kontrakan di daerah Bekasi pada Rabu (24/5/2017),” jelasnya.

Pada saat akan ditangkap, kata dia, para pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri. Sehingga dengan terpaksa dilakukan pelumpuhan dikaki para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan cara membobol minimarket sekitar 13 lokasi dimana di Wilayah Cilacap 6 TKP, Wilayah Bekasi 6 TKP dan Wilayah Kebumen 1 TKP. {etugas berhasil menyita obeng, linggis, kunci pas berbagai ukuran yang digunkan untuk menjalankan aksinya serta sepeda motor dan beberapa barang elektronik yang diduga dibeli dari hasil kejahatan.
“Sasaran para pelaku adalah uang yang ada didalam brangkas,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam melakukan aksinya pelaku melakukan survey terlebih dahulu terhadap minimarket yang akan menjadi sasaran. Kriteria toko modern yang akan menjadi sasaran menurut pelaku diantaranya kondisi malam sepi, dan ada pohon atau sarana yang bisa digunakan pelaku untuk naik ke atas atap.
Setelah berhasil naik ke atap kemudian pelaku menjebol internit, merusak CCTV dan kemudian mengambil uang dengan cara mencongkel brangkas menggunkan obeng dan linggis.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan barang bukti yang berhasil disita digunkan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya.