Purbalingga, serayunews.com
Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono menyampaikan, terungkapnya jual beli obat terlarang berawal dari informasi masyarakat. Pengungkapan pertama dengan ditangkapnya tersangka IF, warga warga Desa Pengalusan. Selanjutnya dikembangkan, dan berhasil diamankan AS (24), Desa Serayu Larangan, dan ASP (25), Desa Binangun.
“Tersangka IF berhasil diamankan pada Minggu (24/10/2021) di rumahnya. Setelah itu, dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam, Jumat (05/11/2021) siang.
Disampaikan, beberapa tersangka sebenarnya tidak benar-benar pengangguran. Tersangka IF dia bekerja serabutan sebagai buruh, AS tidak bekerja, sedangkan ASP karyawan swasta.
“Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer,” katanya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 860 butir obat terlarang jenis Hexymer, tiga telepon genggam dan bekas bungkus rokok. Selain itu, diamankan uang tunai sebesar Rp. 156 ribu yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.
“Berdasarkan keterangan ketiga tersangka, mereka sudah setahun berjualan obat terlarang,” ujarnya.
Iptu Muhammad Muanam menjelaskan, obat jenis Hexymer dibeli oleh tersangka IF secara online. Kemudian dijual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket berisi 5 butir dan 10 butir di wilayah Kecamatan Mrebet.
“Ketiga tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungan. Ketiganya mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari,” kata Kasat Narkoba.
Kabag Operasi menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar. Silakan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya,” katanya.