SERAYUNEWS – Kawasan Puncak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat sudah barang tentu menjadi destinasi wisata saat akhir pekan datang. Lokasinya terjangkau dari pusat kota khususnya Jakarta.
Namun, sayangnya area tersebut kerap dilanda kemacetan. Jadi, itu mengakibatkan kepadatan lalu lintas karena banyak kendaraan pribadi ke arah Puncak Bogor.
Menghadapi situasi semacam ini, rekayasa lalu lintas menjadi upaya untuk mengurangi kemacetan. Contohnya, ganjil genap yang biasa terjadi di kawasan tersebut.
Untuk itu, berikut serayunews.com sajikan informasi tentang Kawasan Puncak, Bogor yang kembali diberlakukan sistem ganjil genap pada tanggal 20-22 Desember 2024 lengkap dengan lokasi dan waktu berlakunya.
Sebelum mengetahui lebih lanjut, kawasan Puncak Bogor juga sering menerapkan sistem buka tutup. Lantas, pertanyaan buka tutup jalur puncak jam berapa sering dilontarkan masyarakat yang hendak berkunjung ke situ.
Terdapat dua jalur dengan dua arah untuk menuju Puncak dan sebaliknya yakni ke arah bawah. Jadwal ini berlaku pada jam-jam tertentu.
Berikut adalah beberapa jadwal buka tutup Puncak, Bogor terbaru 2024.
• Pukul 08.00-12.00 WIB: Khusus untuk satu arah ke jalur arah Puncak. Lalu, jalur ke arah bawah akan tutup. Bagi kendaraan yang menuju ke bawah, akan petugas alihkan ke jalur lain.
• Pukul 13.00-16.00 WIB: Hanya satu jalur ke arah bawah. Kemudian, jalur ke arah Puncak akan tutup dan beralih ke jalur lain.
Selanjutnya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) mengumumkan pemberlakuan kembali sistem ganjil genap di Kawasan Puncak pada akun medsos, Jumat (20/12/2024) siang.
Tak hanya Sabtu-Minggu akhir pekan ini, tapi sudah mulai berlaku sejak pengumuman tersebut diinformasikan kepada publik. Artinya, sistem ini akan berlangsung selama tiga hari.
“Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata Puncak Tanggal 20 s.d. 22 Desember 2024,” Tulis @satlantaspolresbogor.tmc dalam keterangan caption.
Satlantas Polres Bogor menjelaskan bahwa sistem ini mereka jalankan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021.
Beleid tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Lebih lanjut, pihaknya mengimbau kendaraan berpelat polisi atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai dengan tanggal berlaku ganjil genap, untuk tidak melakukan perjalanan ke Puncak, Bogor. Petugas akan memintanya untuk putar balik.
Sementara itu, lokasi ganjil genap di Jalur Puncak pada 20-22 Desember 2024 sebagai berikut.
• Arah Simpang Gadog, Jalan Raya Puncak sampai Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur
• Arah Simpang Empat Tugu Lampu Gentur, Kabupaten Cianjur sampai Simpang Gadog jalan raya Puncak.
Adapun untuk waktu penerapan, sama seperti biasanya ganjil genap jalur Puncak yaitu mulai Jumat (20/12/2024) pukul 14:00 WIB sampai dengan Minggu (22/12/2024) pukul 23:59 WIB.
Demikian, informasi mengenai kawasan Puncak Bogor yang mengalami ganjil genap pada Jumat-Minggu, 20-22 Desember 2024. Catat lokasi dan waktu penerapannya.
***