SERAYUNEWS – Pemerintah masih akan melanjutkan penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2025 ini.
Artinya, keluarga penerima manfaat (KPM) kemungkinan besar tetap menerima pencairan dana PKH sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Lalu, sudahkah cek kabar soal skema baru hingga jadwal pencairan PKH Januari 2025?
Adapun program bansos PKH merupakan salah satu cara pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu di Indonesia.
Jadi, bantuan tunai bersyarat ini bertujuan mengurangi beban masyarakat yang membutuhkan.
Merujuk pada pola pencairan tahun sebelumnya, bansos PKH disalurkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Berikut skema pencairannya:
Namun, belakangan muncul wacana perubahan skema pencairan bansos PKH 2025 menjadi bulanan.
Jika benar diterapkan, maka masyarakat akan menerima bantuan dengan lebih cepat dibandingkan sistem sebelumnya.
Selain itu, penyaluran yang sebelumnya lewat Kantor Pos juga kabarnya bakal dialihkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berdasarkan data tahun sebelumnya, berikut nominal bantuan PKH yang diterima sesuai kategori penerima manfaat:
Akan tetapi jika skema pencairan bulanan diterapkan, nominal bantuan juga akan mengalami perubahan. Berikut rincian nominal per bulan berdasarkan kategori penerima:
Bantuan sosial ini dapat dicairkan melalui berbagai cara, seperti:
Kemudian, bagi penerima dengan keterbatasan akses atau mobilitas, bantuan akan disalurkan langsung ke rumah.
Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu. Oleh karena itu, sebaiknya cek dulu apakah berhak menerima atau tidak, berikut cara ceknya:
Selain melalui situs Kemensos, pengecekan juga dapat dilakukan menggunakan aplikasi Cek Bansos yang ada di Google Play Store.
Perlu diketahui bahwa perubahan skema pencairan dan nominal ini masih dalam tahap perencanaan.
Sehingga, belum ada resmi dari pemerintah yang berkaitan dengan hal tersebut ataupun soal penggunaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Nah, demikian tadi penjelasan mengenai skema PKH 2025 lengkap dengan informasi penting mengenainya.***