
SERAYUNEWS- Pemerintah akhirnya memberikan kepastian mengenai THR ojol 2026 atau Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online.
Melalui kebijakan terbaru, perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus dalam bentuk uang tunai dengan skema perhitungan yang jelas, terukur, dan transparan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
SE ini diterbitkan dan ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada 2 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi.
Dalam keterangannya, Menaker Yassierli menegaskan bahwa kebijakan pemberian BHR merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pengemudi dan kurir online yang selama ini menjadi bagian penting dalam ekosistem transportasi dan logistik digital.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah ingin memastikan para mitra aplikasi dapat menyambut hari raya keagamaan dengan lebih tenang secara finansial.
“Sebagai wujud kepedulian dalam menyambut hari raya keagamaan dan untuk mendorong peningkatan produktivitas, pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya,” tegasnya dalam keterangan pers.
Kebijakan ini juga mempertegas posisi pengemudi dan kurir online sebagai mitra yang berkontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Dalam SE tersebut, pemerintah merinci sejumlah ketentuan penting mengenai skema perhitungan THR ojol 2026. Aturan ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai besaran bonus yang akan diterima.
1. Berlaku untuk Mitra Aktif 12 Bulan Terakhir
Perusahaan aplikasi wajib memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online yang:
· Terdaftar secara resmi di perusahaan aplikasi
· Aktif dalam kurun waktu 12 bulan terakhir
Ketentuan ini memastikan bahwa penerima bonus adalah mitra yang memang memiliki rekam jejak kerja yang konsisten.
2. Besaran Minimal 25 Persen dari Rata-Rata Pendapatan Bersih
Poin paling krusial dalam aturan ini adalah formula perhitungan. Perusahaan wajib memberikan BHR dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Artinya, bonus tidak dihitung dari pendapatan kotor, melainkan pendapatan bersih setelah dikurangi biaya atau potongan yang berlaku.
Berikut contoh sederhana:
· Rata-rata pendapatan bersih per bulan: Rp3.500.000
· 25 persen x Rp3.500.000 = Rp875.000
Maka bonus hari raya yang diterima minimal Rp875.000.
Jika rata-rata pendapatan bersih mencapai Rp5.000.000, maka BHR minimal yang diterima sebesar Rp1.250.000.
Besaran ini bisa lebih tinggi apabila perusahaan memberikan kebijakan tambahan di atas ketentuan minimal.
Selain mengatur besaran, pemerintah juga menekankan aspek transparansi.
Perusahaan aplikasi wajib menyampaikan perhitungan BHR secara terbuka kepada pengemudi dan kurir online. Tujuannya untuk menghindari kesalahpahaman, sengketa, maupun potensi ketidakadilan dalam pembagian bonus.
Transparansi ini mencakup penjelasan mengenai:
· Komponen pendapatan bersih
· Periode perhitungan
· Besaran akhir yang diterima
Dengan mekanisme yang jelas, pemerintah berharap hubungan antara perusahaan dan mitra tetap harmonis.
Dalam SE tersebut, Menaker menetapkan batas waktu pencairan. Perusahaan aplikasi wajib membayarkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Namun demikian, pemerintah mengimbau agar perusahaan dapat mencairkan bonus lebih cepat dari tenggat waktu tersebut. Langkah ini dinilai penting agar para driver dan kurir memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya.
Kepastian jadwal pencairan menjadi salah satu poin yang paling ditunggu oleh para pengemudi online setiap tahunnya.
Menaker juga menegaskan bahwa pemberian Bonus Hari Raya tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lain yang telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Artinya, BHR bersifat tambahan dan tidak boleh menggantikan insentif, bantuan, atau fasilitas lain yang selama ini diterima mitra.
Dengan kata lain, hak-hak kesejahteraan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk memastikan implementasi berjalan optimal, pemerintah meminta para gubernur mengambil langkah aktif.
Terdapat tiga instruksi utama kepada pemerintah daerah:
· Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar memberikan BHR sesuai ketentuan SE.
· Mendorong perusahaan mencairkan bonus lebih awal sebelum batas akhir waktu.
· Menginstruksikan kepala dinas ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaan SE.
Pengawasan ini dinilai penting agar kebijakan tidak hanya berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan kurir online.
Kebijakan THR ojol 2026 ini dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat ekosistem transportasi dan logistik berbasis aplikasi.
Dengan adanya kepastian bonus hari raya:
· Daya beli mitra berpotensi meningkat
· Produktivitas kerja terdorong
· Stabilitas sosial menjelang hari raya lebih terjaga
Di sisi lain, perusahaan aplikasi juga dituntut untuk semakin profesional dalam mengelola hubungan kemitraan. Dengan terbitnya aturan resmi ini, polemik mengenai besaran dan mekanisme Bonus Hari Raya bagi driver dan kurir online kini memiliki payung hukum yang jelas.
Para mitra aplikasi pun dapat menghitung estimasi bonus yang akan diterima berdasarkan rata-rata pendapatan bersih mereka selama satu tahun terakhir.