Cilacap, serayunews.com
Menurut Warsid, sepanjang kegiatan tersebut tidak bermuatan kampanye, pihaknya belum menemukan regulasi yang menyatakan pelarangan hal itu.
“Sebenarnya begini, puasa, sedekah, zakat adalah hal yang baik. Sepanjang tidak ada kampanye, ya boleh-boleh saja,” katanya kepada serayunews.com, Jumat (31/3/2023).
Hanya saja, kata dia, bila hal itu dengan menyantumkan foto, nomor partai maupun pribadi, tentunya tidak boleh. Apalagi pelaksanaannya di tempat-tempat yang dilarang, untuk aktivitas politik seperti rumah ibadah dan sekolah.
Baca juga: [insert page=’di-sela-sela-pendaftaran-bacaleg-ada-fungsionaris-golkar-cilacap-hengkang-ke-partai-lain’ display=’link’ inline]
“Saat ini belum masuk masa kampanye, artinya belum boleh kampanye. Apalagi sekarang belum ada tahapan peserta calon pemilu, yang baru disahkan hanya parpolnya” jelasnya.
Bahkan, kata dia, aktivitas politik yang saat ini boleh hanya sebatas sosialisasi atau pendidikan politik di ruang tertutup. Serta memampang baliho parpol, di sekitar kantor sekretariat partai saja.