SERAYUNEWS – Kasus bullying siswa SMP di Cilacap beberapa hari lalu, saat ini telah memasuki proses hukum sesuai sistem peradilan anak.
Atas proses tersebut, pakar Hukum Pidana Unsoed, Prof Hibnu Nugroho meminta, agar proses hukum bisa berlangsung cepat, menimbang 2 terduga pelaku masih di bawah umur.
“Penahanan paling lama 5 hari, harus cepat di naikan, prosesnya 10 hari. Jadi harus cepat di limpahkan, dengan tujuan aspek pencegahan terhadap anak yang lain,” kata Prof Hibnu, Kamis (28/9/2023).
Saat ini kedua terduga pelaku, dapat kena jerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 C dengan ancaman 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta.
Prof Hibnu menyampaikan, bahwa ancaman hukuman kurang dari 7 tahun penjara bisa diversi atau penyelesaian di luar persidangan. Namun, semua itu tergantung dari orangtua korban sendiri.
“Biasanya di damaikan, artinya menghindari persidangan,” ujarnya.
Namun, ancaman hukuman pada pelaku juga bisa bergantung pada kondisi luka korban. Apakah dengan katagori luka berat atau sedang. “Nanti itu yang akan menentukan pasalnya, jadi menunggu rekam medisnya,” kata dia.
Selain itu, sekolah juga bisa turut bertanggungjawab atas persoalan tersebut. Tergantung dari peristiwanya, terjadi di sekolah atau di luar sekolah. Jika berada di luar sekolah, tentunya sudah bukan lagi tanggungjawab pihak sekolah.
“Kasus bullying siswa SMP di Cilacap ini, memang sangat kejam. Pelaku tidak memandang korban sebagai anak yang meminta ampun, tapi tetap dia hajar. Membela diri saja, tidak bisa. Kekerasan pada anak, merupakan tanggungjawab sekolah dan orangtua. Pertanyaannya, kenapa anak ini bisa menjadi brutal begitu?” ujarnya.