Banjarnegara, serayunews.com
Terkait dengan hal tersebut, Disnaker PMPTSP Banjarnegara belum bisa memberikan banyak keterangan. Pasalnya, saat ini belum ada surat edaran Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur masalah THR Lebaran tahun 2023.
Kepala Disnaker PMPTSP Banjarnegara, Abdul Suhendi melalui Kabid Hubungan Industri dan Syarat Kerja, Widhy Anggoro Asih memberikan keterangannya. Dia mengatakan, terkait THR Lebaran tahun 2023, dinas masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
“Surat ini yang menjadi dasar bagi kami untuk melakukan sosialisasi. Baik kepada asosiasi, pengusaha ataupun serikat dan federasi pekerja yang ada di Banjarnegara,” katanya.
Baca juga: [insert page=’dahsyat-sehari-tercatat-15-kejadian-bencana-akibat-hujan-angin-di-banjarnegara’ display=’link’ inline]
Menurutnya, edaran dari kementerian terkait THR Lebaran tahun 2023 ini juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah melalui dinas terkait. Edaran itu jadi landasan mengambil kebijakan terkait perusahaan-perusahaan tentang pembayaran bagi para pekerjanya.
“Tentunya surat tersebut juga mengacu pada mekanisme pembayaran. Mulai dari perhitungan besaran THR bagi tenaga kerja, mekanisme, perhitungan bagi karyawan baru, dan lainnya,” katanya.
Terkait dengan kebijakan pemerintah yang memajukan libur atau cuti bersama Lebaran, dia juga tidak bisa memaksakan perusahaan membayar THR lebih awal. Sebab hingga saat ini, surat edaran dari kementerian sebagai dasar dinas untuk melangkah juga belum ada.
“Kita menunggu saja, karena surat edaran ini belum ada. Maka kita juga belum bisa mengambil tindakan terkait langkah-langkah ke depan terkait pembayaran THR ini,” ujarnya.
Baca juga: [insert page=’jelang-buka-puasa-dapur-milik-sukirto-di-banjarnegara-tertimpa-longsoran’ display=’link’ inline]
Dia mengatakan, jika surat edaran tersebut sudah turun, tentu tidak serta merta langsung menyosialisasikan bersama dengan pengusaha. Namun, ada pembahasan bersama dengan Apindo, Kadin, serikat pekerja, federasi serikat pekerja, dan pihak-pihak lain.
“Kami tidak bisa berasumsi sebelum ada kepastian dasar hukum yang mengatur THR Lebaran tahun 2023 ini. Namun yang pasti, aturan pembayaran THR pasti ada, karena ini sudah rutin dan perusahaan tentu sudah menyiapkan anggaran yang berkaitan dengan THR ini,” ujarnya.