Purwokerto, serayunews.com
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Yon Daryono mengungkapkan, pihaknya telah mendapati informasi jika PNS tersebut sudah mengundurkan diri sebagai anggota Panwaslu Kecamatan Patikraja.
“Untuk sementara, masih proses karena mekanismenya harus dikonsultasikan dulu oleh Kabupaten dan akan kami putuskan melalui rapat pleno,” ujar dia.
Yon menambahkan, untuk melangsungkan rapat pleno ada beberapa tahapan, termasuk koordinasi dengan provinsi, maupun pihak lainnya yang terlibat.
“Menunggu hasil konsultasi ke provinsi dulu. Pleno menyikapi surat pengunduran diri, belum kami jadwalkan,” katanya.
Sebelumnya, masyarakat peduli Banyumas sempat mempertanyakan terkait PNS kepala sekolah yang menjadi anggota Panwascam Patikraja. Mereka menduga dalam proses perekrutan, tidak dilengkapi dengan surat pernyataan bahwa PNS tersebut mau menanggalkan jabatannya sebagai kepala sekolah dan cuti sementara dari PNS.