SERAYUNEWS – Kabupaten Kebumen baru-baru ini menjadi sorotan publik di media sosial. Bukan karena suatu prestasi, akan tetapi kisruh yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas) dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Oleh sebab itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto akhirnya buka suara terkait permasalahan ini yang kemudian dilaporkan ke Kepolisian oleh LSM tersebut.
Ia mengaku prihatin dengan viralnya video adu mulut yang bermula dari dugaan pungutan liar alias pungli, di salah satu sekolah dasar negeri di Kebumen.
Dalam keterangan resminya di Pendopo Kabumian, Rabu (24/7/2024), Bupati menyayangkan mengapa kedua belah pihak mengedepankan emosi dalam melihat suatu persoalan.
Menurutnya, dalam komunikasi harus mengedepankan hati nurani, dan jiwa yang bersih. Sehingga, melahirkan keputusan yang tepat.
“Tentunya saya selaku Bupati prihatin ya kenapa komunikasi selalu mengedepankan emosi, gontok-gontokan. Harusnya jangan begitu, kedepankan hati nurani agar bisa melahirkan ide dan keputusan yang baik, diterima semua pihak,” ujar Bupati, dikutip serayunews.com dari kebumenkab.go.id, Kamis (25/7/2024).
Mengenai persoalan itu, pihaknya sudah meminta Inspektorat Daerah untuk melakukan pemeriksaan. Baik sekolah yang terkena tuduhan melakukan praktik pungli, dan juga Kepala Desa yang mendapatkan sorotan lantaran merupakan anggota Ormas.
“Saya minta kepada Inspektorat untuk ditangani dengan baik, dengan memintai keterangan dari pihak sekolah, wali murid, serta kepala desanya. Untuk LSM ya nanti biar Polres yang menjelaskan,” ucap Bupati menambahkan.
Tak hanya itu, Bupati Arif turut menyayangkan adanya LSM di Kebumen yang kerap melakukan pressure atau tekanan ke sekolah-sekolah dengan alasan ada dugaan pungli. Menurutnya, soal iuran dari sekolah ini kerap disalahpahami oleh sebagian orang.
Bupati menegaskan, iuran yang dimintakan komite sekolah kepada wali murid tidak bisa disebut dengan pungli. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Dalam beleid tersebut Komite Sekolah boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui Komite. Karena tarikan dari Komite tidak bisa disebut dengan Pungli.
“Kemudian syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin juga tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting,” jelas Bupati.
Selanjutnya, menyoal hal tersebut perlu diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Sehingga, Bupati telah menerbitkan Surat Edaran.
Surat Edaran Bupati Kebumen ini dengan Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, pihaknya telah memanggil yang bersangkutan.
Mulai dari wali murid, kepala desa dan pihak sekolah atau komite sekolah guna meminta keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut PP dengan LSM.
“Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” tutur Amin.
Amin mengungkapkan, pemanggilan kepada mereka, baru sebatas bercerita mengenai kronologi persoalan. Pihaknya, belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah itu benar adanya.
“Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana,” pungkasnya.
Sebagai informasi, wali murid pelapor pungli sudah mencabut kuasa ke pihak LSM perihal pelaporan ke Polres Kebumen. Bahkan, telah membuat video klarifikasi dan mengucapkan terima kasih kepada ormas yang memberikan bantuan dan perlindungan.
Latar kasus itu sendiri mulanya adalah adanya dugaan pungli di salah satu SD di Kebumen. Karena itu, wali murid menyampaikan ke perwakilan LSM. Kemudian, LSM melaporkan ke polisi terkait dugaan pungli tersebut.
Di sisi lain, LSM kemudian mendapatkan tekanan dari ormas. Video tekanan itulah yang kemudian menjadi viral di media sosial. Namun, belakangan wali murid malah berterima kasih pada ormas karena wali murid tersebut tak berniat melaporkan kasus dugaan pungli itu ke kepolisian.