SERAYUNEWS-Seorang oknum ASN di Banjarnegara diamankan Polres Banjarnegara setelah diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara masih belum mengambil langkah terkait statusnya sebagai ASN.
Kepala BKD Banjarnegara Esti Widodo mengatakan, hingga saat ini, secara resmi BKD belum mendapatkan tembusan terkait penahanan terkait oknum ASN yang terjerat kasus narkoba. Namun bisa saja oknum ASN tersebut diberhentikan sementara selama proses hukum berjalan.
“Nanti setelah kita mendapatkan salinan atau tembusan surat terkait penahanan ASN tersebut, tentu BKD akan melakukan pemberhentian sementara yang bersangkutan sebagai ASN selama proses hukum berjalan. Hal itu dilakukan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurutnya, sebenarnya oknum ASN tersebut sudah mendapatkan pembinaan dari pemerintah terkait dengan pelanggaran disiplin. Sebab, yang bersangkutan melakukan mangkir dari pekerjaannya sebagai ASN.
“Pembinaan sudah dilakukan, namun belum ada perbaikan. Bahkan yang bersangkutan juga sering tidak masuk kerja, dan sedang dalam proses penegakan disiplin ASN, besar kemungkinan juga akan kena hukuman disiplin sebagai ASN,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam dua bulan terakhir, Satnarkoba Polres Banjarnegara berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkoba dengan 12 tersangka. Dari jumlah tersebut ada satu oknum ASN yang diamankan karena kasus narkoba. Bahkan oknum ASN di Banjarnegara ini diamankan, saat sedang menggunakan sabu-sabu.
Kapolres Banjarnegara melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damar Iskandar mengatakan, para tersangka merupakan pengguna sabu di wilayah barat Banjarnegara. Meliputi Kecamatan Purwareja Klampok, Susukan, dan Mandiraja
“Satu dari tersangka yang diamankan adalah SG yang merupakan oknum ASN,” katanya.
Menurutnya, oknum ASN yang merupakan warga Kecamatan Purwareja Klampok ini, tertangkap 4 Oktober lalu, ASN ini sedang nyabu di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan di Mapolres Banjarnegara, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut membeli secara online. Tersangka mentransfer uang, kemudian barang dia ambil di tempat yang sudah penjual tentukan.
Pengakuan tersangka, ia mulai mengenal narkoba sekitar tahun 2020 dari teman dengan intensitas pemakaian tidak terlalu sering.