
SERAYUNEWS– Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dalam bulan November ini masih membahas usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Banyumas Tahun 2024. Setelah angka sudah disepakati, usulan itu akan disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Wahyu Dewanto menyebutkan, pembahasan masih dilakukan dengan sejumlah stakeholders terkait, termasuk dewan pengupahan, sebelum diusulkan ke Provinsi Jawa Tengah.
Dalam menentukan besaran angkanya, lanjut dia, memang harus dibahas dengan berbagai unsur terkait. Perlu dikoordinasikan juga dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Dewan Pengupahan dan tripartit, sehingga besaran usulan UMK Banyumas Tahun 2024 mewakili semuanya.
Menurut dia, untuk UMK Tahun 2023 jumlahnya sebesar Rp2.118.124. Besaran UMK Banyumas tersebut berada di peringkat 20 UMK di Provinsi Jawa Tengah. “UMK tahun ini kan sebesar Rp2.118.124. Itu kan harus dievaluasi setiap tahun. Untuk tahun ini angkanya masih dibahas,” ungkapnya, Selasa (7/11/2023).
Salah satu yang menjadi dasar dalam penentuan UMK adalah angka inflasi di Kabupaten Banyumas saat ini. Skema mengenai penentuan besaran UMK yang akan diusulkan, telah diatur pemerintah. “Salah satu yang menjadi acuan penentuan adalah angka inflasi di Banyumas. Itu sudah ada aturannya,” jelasnya.
Setelah nantinya angka yang sudah disepakati, baru diusulkan ke Pj Gubernur Jawa Tengah. Kemudian, Pj Gubernur akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan besaran UMK masing-masing kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah. Penetapan itu yang menjadi dasar penerapan UMK 2024.
Dijelaskan, setelah nantinya UMK 2024 ditetapkan, semua perusahaan harus mematuhi ketentuan upah minimum tersebut. Secara ketentuan, upah minimum berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan skala upah. Tentunya dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Selain itu diberitahukan kepada seluruh pekerja atau buruh di perusahaan tersebut.