SERAYUNEWS – Kajari Purwokerto, memberikan respon terkait putusan Pengadilan Tinggi Semarang yang menvonis bebas 3 terdakwa korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng.
Kajari Purwokerto, Imanuel Rudy Pilang mengaku, pihaknya bakal mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
“Itu merupakan hak hakim untuk memutuskan, silakan. Kami pasti akan melakukan kasasi,” ujar dia.
Kajari menambahkan, pihaknya menghormati putusan bebas 3 terdakwa eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng tersebut.
Baca juga: Dinilai Tidak Terbukti Korupsi, 3 Terdakwa Perkara PNPM Mandiri Kedungbanteng Banyumas Dibebaskan
Kejari juga segera membebaskan para terdakwa dari Rutan Banyumas. Karena untuk surat pemberitahuan putusan tersebut, baru turun dari PN Tipikor Semarang pada, Senin (18/9/2023).
“Segera kami akan laksanakan itu, mudah-mudahan bisa selesai, kan ada birokrasinya. Saya sudah perintahkan Kasi Pidsus untuk segera di proses,” katanya.
Seperti yang di beritakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi Semarang menvonis bebas 3 terdakwa kasus korupsi dana eks PNPM Mandiri Kecamatan Kedungbanteng. Para terdakwa tersebut yakni Mantan Camat Kedungbantneg, Purjito yang sebelumnya di vonis 4 tahun penjara.
Kemudian Komisaris PT LKM Kedungmas, Arif Indra sebelumnya di vonis 5 tahun penjara Setyadi, dan Direktur PT LKM Kedungmas, Ida Rokhani yang juga di vonis 5 tahun penjara.