Purbalingga, serayunews.com
Ketua Bawaslu Purbalingga, Imam Nur Hakim menyampaikan, Pemilu 2024 adalah proses demokratisasi yang harus berprinsip Langsung Bebas Rahasia Jujur Adil (Luber Jurdil). Sehingga, praktik politik uang merupakan suatu yang terlarang.
“Selain mendorong partisipasi, masyarakat juga didorong untuk ikut mengawasi jalannya tahapan pemilu,” katanya, usai acara yang mengusung tema Penguatan Partisipasi Masyarakat Dalam Mencegah dan Mengawasi Praktik Politik Uang Pada Pemilu 2024 tersebut.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Purbalingga, R. Imam Wahyudi menyampaikan, perlu memutus mata rantai politik uang agar pemilu lebih bermartabat.
Dalam waktu dekat, ada hajat politik pilkades yang bisa jadi langkah awal mereduksi, bahkan menghilangkan praktik politik uang.
“Kemarin di Kabupaten Rembang ada slogan ‘Duit Ora Payu’ (uang tidak laku) untuk mengalahkan kekuatan uang dalam Pilkades dan ternyata berhasil juga,” katanya.
Pemateri dari Universitas Diponegoro Semarang yang hadir dalam agenda tersebut, Nur Hidayat Sardini memberi imbauan. Dia mengimbau, dalam memilih pada Pemilu masyarakat agar menggunakan hati nuraninya.
Sehingga, berbagai bentuk politik uang dan segala turunannya bisa hilang. Mantan Ketua Bawaslu 2008-2011 tersebut juga menjelaskan, kemurnian pemilihan akan terganggu jika masyarakat masih tergiur dengan iming-iming apa yang ia sebut operasi dari bohir politik.
“Orang-orang baik, mari masuk partai politik. Tendang dan reduksi politik yang menelurkan pemimpin yang tidak baik,” kata dia.