
SERAYUNEWS – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 untuk jenjang sekolah dasar (SD) tidak boleh mengadakan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) kepada calon peserta didik.
Kebijakan tersebut memastikan proses penerimaan siswa baru berlangsung lebih ramah anak, inklusif, serta tidak memberikan tekanan akademik sejak usia dini.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa kemampuan calistung tidak lagi menjadi tolok ukur utama penerimaan murid SD.
Menurutnya, keterampilan membaca, menulis, dan berhitung akan dipelajari secara bertahap ketika anak sudah memasuki dunia pendidikan dasar.
Kebijakan baru dalam SPMB 2026 hadir sebagai langkah pemerintah mengubah pola penerimaan siswa baru yang selama ini terlalu menekankan kemampuan akademik anak usia dini.
Selama beberapa tahun terakhir, banyak orang tua merasa anak harus sudah lancar membaca, menulis, dan berhitung agar dapat diterima di sekolah tertentu, terutama sekolah favorit.
Kondisi tersebut membuat tidak sedikit anak mendapatkan tekanan belajar sejak usia dini. Bahkan, banyak orang tua memasukkan anak ke berbagai kursus calistung sebelum masuk SD demi memenuhi syarat seleksi sekolah.
Melalui aturan terbaru ini, Kemendikdasmen ingin menghapus anggapan bahwa anak yang belum mampu calistung tidak siap masuk SD.
Pemerintah menilai kesiapan mental, emosional, sosial, dan kemampuan beradaptasi anak jauh lebih penting daripada kemampuan akademik awal.
Ketentuan mengenai larangan tes calistung tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027 di seluruh Indonesia.
Regulasi itu juga menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadikan hasil tes membaca, menulis, maupun berhitung sebagai syarat penerimaan peserta didik baru tingkat SD.
Selain itu, pemerintah memastikan ijazah taman kanak-kanak (TK) bukan menjadi syarat wajib masuk SD. Artinya, anak yang belum pernah mengikuti pendidikan TK tetap mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan dasar.
Kebijakan tersebut bertujuan agar akses pendidikan lebih terbuka bagi seluruh anak tanpa membedakan latar belakang pendidikan prasekolah maupun kondisi ekonomi keluarga.
Dalam aturan terbaru SPMB 2026, pemerintah juga memberikan ketentuan mengenai batas usia calon peserta didik SD.
Anak yang berusia minimal 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan tetap dapat mendaftar ke SD meskipun belum genap berusia 7 tahun.
Namun, penerimaan tersebut harus menyertakan rekomendasi dari psikolog profesional atau tenaga ahli terkait.
Rekomendasi itu menyatakan anak memiliki kesiapan belajar serta kemampuan khusus untuk mengikuti pembelajaran di sekolah dasar.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa usia bukan satu-satunya penentu kesiapan anak masuk sekolah.
Oleh karena itu, anak dengan perkembangan mental dan kemampuan belajar yang baik tetap dapat memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan dasar lebih awal.
Pemerintah juga mengatur pembagian kuota penerimaan siswa baru dalam pelaksanaan SPMB 2026 tingkat SD. Jalur domisili menjadi jalur utama dengan kuota minimal 70 persen dari total daya tampung sekolah.
Sementara itu, jalur afirmasi memperoleh alokasi sedikitnya 15 persen dan jalur mutasi maksimal 5 persen. Berbeda dengan jenjang SMP dan SMA, penerimaan siswa baru tingkat SD tidak menyediakan jalur prestasi.
Kebijakan tersebut mendukung pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan prioritas kepada anak-anak yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah.
Penghapusan tes calistung dalam SPMB 2026 mendapat tanggapan positif dari berbagai kalangan pendidikan.
Banyak pihak menilai aturan tersebut dapat membantu mengurangi tekanan akademik terhadap anak usia dini yang masih berada pada masa perkembangan.
Pemerintah berharap orang tua tidak lagi memaksakan anak menguasai kemampuan membaca, menulis, dan berhitung terlalu cepat hanya demi lolos seleksi masuk SD. Sebaliknya, anak dapat tumbuh dan belajar sesuai tahapan perkembangan usianya.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa kemampuan calistung tetap akan diajarkan ketika anak sudah memasuki sekolah dasar.
Dengan demikian, proses belajar dapat berlangsung lebih alami, nyaman, dan menyenangkan bagi anak-anak.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh hak pendidikan dasar tanpa tekanan seleksi akademik sejak usia dini.
Hal tersebut sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih humanis dan berpihak pada tumbuh kembang anak.***