Seperti yang diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Banyumas tahun ini hanya Rp 1.970.000. Dimana dengan UMK tersebut, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Banyumas mengungkapkan kelayakan upah tahun 2022 nanti di Kabupaten Banyumas yakni sebesar Rp 2,5 juta.
Purwokerto, serayunews.com
Ketua SPSI Kabupaten Banyumas, Haris Subiyakto mengatakan, usulan tersebut bukan tanpa sebab. Karena usulan Rp 2,5 juta bukan merujuk pada PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Namun, lebih ke dasar perhitungan SPSI Banyumas.
“Jadi perhitungannya itu kebutuhan layak pekerja di Banyumas,” ujar dia, Jumat (19/11).
Haris menambahkan, jika tahun ini UMK Rp 1.970.000 memang masih layak, dengan pertimbangan dampak pandemi dimana harga kebutuhan pokok tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Namun, lambat laun menjelang tahun 2022, harga bahan pangan pokok khususnya sudah mengalami kenaikan.
Sehingga dapat disimpulkan sangat layak jika pekerja di Banyumas tahun depan mendapatkan UMK Rp 2,5 juta. Sehingga diharapkan kehidupan pekerja dapat lebih layak.
“Kami SPSI tengah memperjuangkannya. Setelah ini memang ada rapat pengupahan, tinggal pandangan dari pihak Apindo, perguruan tinggi, dan dinas. Kalau nominal itu memang usulan SPSI sendiri,” ujarnya.