SERAYUNEWS – Mulai tanggal 1 Juni 2024 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara resmi menerapkan aturan baru tentang pembatalan tiket kereta api jarak jauh.
Salah satunya adalah mengenai waktu pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh penumpang (cancel passenger). Nantinya, cuma menjadi 7 hari saja terhitung dari tanggal pembatalan.
Selain dapat melalui aplikasi Acces by KAI, calon penumpang dapat melakukan pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang (cancel passenger) lewat loket online stasiun dan mesin loket box di stasiun.
Berikut adalah daftar stasiun yang dapat melayani pengembalian bea tiket kereta api dengan metode transfer atau tunai selama 7 hari.
Daop 1 Jakarta
1. Stasiun Gambir
2. Stasiun Pasar Senen
3. Stasiun Jakarta Kota
4. Stasiun Bekasi
5. Stasiun Bogor Paledang
6. Stasiun Cikampek
7. Stasiun Cikarang
8. Stasiun Sukabumi
Daop 2 Bandung
1. Stasiun Bandung
2. Stasiun Kiaracondong
3. Stasiun Purwakarta
4. Stasiun Tasikmalaya
5. Stasiun Banjar
Daop 3 Cirebon
1. Stasiun Cirebon
2. Stasiun Cirebon Prujakan
3. Stasiun Jatibarang
4. Stasiun Brebes
Daop 4 Semarang
1. Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
2. Stasiun Semarang Poncol
3. Stasiun Tegal
4. Stasiun Pekalongan
5. Stasiun Cepu
Daop 5 Purwokerto
1. Stasiun Purwokerto
2. Stasiun Kutoarjo
3. Stasiun Kroya
4. Stasiun Cilacap
Daop 6 Yogyakarta
1. Stasiun Yogyakarta
2. Stasiun Lempuyangan
3. Stasiun Solo Balapan
Daop 7 Madiun
1. Stasiun Madiun
2. Stasiun Jombang
3. Stasiun Kediri
4. Stasiun Kertosono
5. Stasiun Blitar
Daop 8 Surabaya
1. Stasiun Surabaya Gubeng
2. Stasiun Surabaya Pasarturi
3. Stasiun Sidoarjo
4. Stasiun Malang
5. Stasiun Mojokerto
6. Stasiun Bojonegoro
Daop 9 Jember
1. Stasiun Jember
2. Stasiun Ketapang
3. Stasiun Kalibaru
4. Stasiun Probolinggo
5. Stasiun Pasuruan
Divre I Sumatera Utara
1. Stasiun Medan
2. Stasiun Kisaran
3. Stasiun Rantauprapat
4. Stasiun Siantar
5. Stasiun Tanjung Balai
6. Stasiun Tebingtinggi
Divre II Sumatera Barat
• Stasiun Padang
Divre III Palembang
1. Stasiun Kertapati
2. Stasiun Lubuk Linggau
3. Stasiun Prabumulih
Divre IV Tanjungkarang
1. Stasiun Tanjungkarang
2. Stasiun Kotabumi
3. Stasiun Baturaja
Sementara itu, simak cara membatalkan tiket kereta api dengan mendatangi secara langsung counter tiket atau loket stasiun.
1. Datang ke loket stasiun dengan membawa tiket kereta/bukti pembelian, KTP/Identitias Diri (asli dan fotokopi).
2. Kemudian, isi formulir pembatalan.
3. Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data diri penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
4. Menyerahkan formulir kepada Customer Service.
5. Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-7 diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
6. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
7. Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-7, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.***