Purbalingga, serayunews.com
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Fadli SH SIK, melalui Baur Tilang Satlantas Polres Purbalingga, Nurcahyo Masjid mengatakan, penindakan sudah dilalukan. Surat konfirmasi juga sudah dikirimkan ke alamat pelanggar.
“Data sampai 1 April lalu, ada 15 pelanggar, surat juga sudah dikirim ke alamat pelanggar,” katanya.
Disampaikan, dari belasan pelanggar rata-rata pelanggaran adalah kelengkapan berkendara. Mulai dari helm, plat nomor, dan kelengkapan kendaraan lainnya. Selain itu juga yang dapat dilihat secara nyata, yaitu melanggar marka jalan.
“Rata-rata pelanggaran adalah kelengkapan berkendara, dan melanggar marka jalan,” ujarnya.
Dijelaskan, jika sampai waktu tertentu tidak dibayar denda tilang maka STNK pemilik kendaraan akan diblokir. Ketentuan waktunya yakni, tahapan konfirmasi tiga hari, tahapan tilang lima hari dan tujuh hari menunggu respon.
“Pemblokiran dilakukan jika pelanggar tidak ada konfirmasi maupun pelanggar yang mengonfirmasi namun tidak membayar denda,” kata Nurcahyo.
Dia menambahkan, jika pelanggar ETLE tidak membayar denda tilang, pelanggar tidak bisa mengesahkan STNK di kantor Samsat setempat untuk membayar pajak.
“Untuk membuka blokirnya, pelanggar harus membayar denda tilang terlebih dahulu,” kata dia.