
SERAYUNEWS – Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi sekaligus komedian Boiyen, yang memiliki nama asli Yeni Rahmawati, resmi menggugat cerai suaminya, Rully Anggi Akbar.
Gugatan cerai tersebut telah terdaftar dan dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Tigaraksa.
Perceraian ini menjadi sorotan publik karena usia pernikahan Boiyen dan Rully terbilang sangat singkat.
Pasangan tersebut baru saja menggelar pernikahan mewah pada 15 November 2025.
Artinya, rumah tangga mereka belum genap dua bulan saat gugatan cerai diajukan.
Boiyen dan Rully Anggi Akbar sebelumnya terlihat harmonis. Pernikahan mereka bahkan sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial karena digelar dengan meriah.
Namun, kebahagiaan itu ternyata tak bertahan lama. Kabar gugatan cerai Boiyen mulai mencuat ke publik pada awal Januari 2026.
Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa membenarkan adanya gugatan cerai yang diajukan oleh Boiyen terhadap Rully Anggi Akbar.
Meski demikian, hingga kini Boiyen belum memberikan pernyataan resmi secara terbuka mengenai alasan perceraian tersebut.
Di tengah kabar retaknya rumah tangga tersebut, publik kemudian menyoroti masalah hukum yang tengah dihadapi Rully Anggi Akbar.
Sebelum digugat cerai, Rully Anggi Akbar diketahui tersandung persoalan hukum.
Ia dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Informasi mengenai kasus ini sebenarnya sudah berembus sejak November 2025, tak lama setelah pernikahannya dengan Boiyen.
Kasus ini bermula dari tawaran investasi yang dilakukan Rully kepada seorang investor berinisial RF.
Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini bermula pada Agustus 2023.
Saat itu, Rully diduga menawarkan peluang investasi untuk pengembangan bisnis kuliner miliknya yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Dalam proposal kerja sama yang ditawarkan, Rully menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 30 persen kepada investor bernama RF.
Tawaran tersebut menarik minat RF, yang kemudian sepakat menanamkan modal dalam bisnis kuliner tersebut.
RF disebut menyuntikkan dana investasi sebesar Rp300 juta. Dalam perjanjian kerja sama, Rully memiliki kewajiban untuk memberikan keuntungan sebesar Rp6 juta setiap bulan kepada RF.
Masalah mulai muncul ketika pembagian keuntungan tidak berjalan sesuai perjanjian.
RF mengklaim hanya menerima pembayaran keuntungan sebanyak empat kali di awal kerja sama. Setelah itu, pembayaran terhenti tanpa kejelasan.
Akibat kondisi tersebut, RF mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp300 juta.
Upaya komunikasi pun dilakukan secara pribadi dengan Rully untuk mencari solusi.
Sebelum membawa persoalan ini ke jalur hukum, RF sempat memberikan kelonggaran waktu kepada Rully untuk memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.
RF kemudian melayangkan somasi sebanyak dua kali kepada Rully Anggi Akbar.
Karena tidak ada penyelesaian yang jelas, RF akhirnya mengambil langkah hukum.
Pada 6 Januari 2026, RF resmi melaporkan Rully Anggi Akbar ke Polda Metro Jaya.
Hingga artikel ini ditulis, proses hukum atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi tersebut masih berjalan.
Meski Boiyen belum mengungkapkan alasan pasti di balik gugatan cerainya, banyak pihak menduga kasus hukum yang menjerat Rully turut memengaruhi keputusan tersebut.
Tekanan psikologis, sorotan publik, serta potensi masalah kepercayaan disebut menjadi faktor yang kerap memicu keretakan rumah tangga, terlebih di usia pernikahan yang masih sangat muda.
Sebagai figur publik, Boiyen dikenal aktif di dunia hiburan dan memiliki citra positif di mata penggemarnya.
Gugatan cerai ini pun memantik simpati publik yang berharap Boiyen tetap kuat menghadapi ujian rumah tangganya.
Hingga kini, baik proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Tigaraksa maupun kasus hukum Rully Anggi Akbar di Polda Metro Jaya masih terus berlanjut.
Publik pun menanti perkembangan selanjutnya dari dua persoalan besar yang tengah dihadapi pasangan tersebut.***