
BANJARNEGARA, SERAYUNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjarnegara terus mengusut adanya dugaan pencemaran Sungai Sapi yang berasal dari aktivitas pencucian pasir. Penyidik mulai memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua orang yang diduga terlibat dalam pembuangan limbah hasil pencucian pasir ke aliran sungai.
Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan terkait perubahan kondisi Sungai Sapi yang belakangan menjadi keruh. Padahal, di tengah musim kemarau, sungai tersebut menjadi sumber air bersih utama bagi warga di sejumlah desa.
Penyidik Satpol PP Banjarnegara, Sugeng Supriyadhi, menjelaskan proses penyelidikan dilakukan secara bertahap. Sebelum memanggil para terduga pelaku, penyidik lebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah kepala desa yang berada di sepanjang bantaran Sungai Sapi.
“Pada tahap awal kami telah meminta keterangan beberapa kepala desa di sekitar bantaran Sungai Sapi. Hari ini kami memanggil dua orang yang diduga melakukan aktivitas pencucian pasir dengan membuang limbah langsung ke sungai atau melalui kolam penampungan yang kapasitasnya tidak memadai, sehingga air limbah meluap ke aliran sungai,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Dua orang yang diperiksa masing-masing berinisial Y, warga Desa Wiramastra, dan S, warga Desa Pucungbedug. Berdasarkan hasil pendalaman awal, keduanya disebut tidak tercatat sebagai anggota paguyuban pencuci pasir putih setempat.
Satpol PP memastikan proses penyelidikan belum berhenti pada pemeriksaan dua orang tersebut. Penyidik berencana memanggil pihak perusahaan yang diduga menjadi pemasok pasir putih kepada para pelaku usaha pencucian pasir.
Menurut Sugeng, langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai rantai aktivitas usaha yang diduga berkaitan dengan pencemaran lingkungan.
“Setelah pemeriksaan kepala desa dan dua orang yang diduga terlibat, kami berencana memanggil pihak perusahaan penyedia stok pasir putih yang memasok material kepada para pelaku pencucian pasir. Keterangan dari mereka diperlukan untuk melengkapi proses penyelidikan,” katanya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan penyelidikan berkembang kepada pihak lain apabila ditemukan bukti maupun fakta baru selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sugeng mengatakan penyidik akan melakukan kajian hukum dan gelar perkara setelah seluruh pemeriksaan selesai. Dari hasil tersebut akan ditentukan langkah penegakan hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui mediasi atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan melakukan kajian dan gelar perkara terlebih dahulu. Hasilnya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya sesuai petunjuk pimpinan. Yang paling utama adalah memastikan kondisi Sungai Sapi kembali bersih dan tidak lagi tercemar,” katanya.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, perkara tersebut dapat mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi tersebut memuat ancaman sanksi berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan pencemaran Sungai Sapi menjadi perhatian masyarakat karena sungai tersebut merupakan sumber air bersih yang sangat penting, terutama saat musim kemarau.
Warga di sejumlah wilayah, seperti Desa Petir, Desa Pucungbedug, dan Desa Kaliajir, masih memanfaatkan air Sungai Sapi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perubahan warna air yang menjadi keruh menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas air serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Satpol PP menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara profesional dan objektif. Penanganan dilakukan tidak hanya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta menjamin ketersediaan air bersih bagi masyarakat.