SERAYUNEWS – Bagi Anda yang membeli motor bekas, penting untuk segera melakukan balik nama agar status kepemilikan kendaraan tercatat atas nama sendiri.
Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting agar tidak ada masalah administratif di kemudian hari, seperti saat membayar pajak tahunan atau menjual motor kembali.
Jika Anda membutuhkan informasi tersebut, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya.
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru secara resmi, melalui sistem registrasi di kantor Samsat.
Jika tidak dilakukan, maka semua data kendaraan tetap mengacu pada pemilik lama, termasuk dalam catatan pajak dan tanggung jawab hukum.
Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda tempuh untuk mengurus balik nama motor:
Mulai awal 2025, pemerintah membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Meski begitu, Anda tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, seperti:
Nominal tersebut bisa sedikit berbeda tergantung daerah dan kebijakan Samsat setempat.
Penutup
Mengurus balik nama motor sebenarnya tidak sulit, asal Anda menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang benar.
Dengan balik nama, Anda menghindari risiko hukum dan mempermudah pengurusan dokumen di masa depan.
Apalagi dengan kebijakan bebas BBNKB, kini proses ini menjadi lebih ringan dari sisi biaya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda***