SERAYUNEWS – Bagi Anda yang membeli motor bekas, penting untuk segera melakukan balik nama agar status kepemilikan kendaraan tercatat atas nama sendiri.
Proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi langkah penting agar tidak ada masalah administratif di kemudian hari, seperti saat membayar pajak tahunan atau menjual motor kembali.
Jika Anda membutuhkan informasi tersebut, Anda bisa menyimak artikel ini sampai akhir ya.
Apa Itu Balik Nama Motor?
Balik nama motor adalah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik sebelumnya ke nama pemilik baru secara resmi, melalui sistem registrasi di kantor Samsat.
Jika tidak dilakukan, maka semua data kendaraan tetap mengacu pada pemilik lama, termasuk dalam catatan pajak dan tanggung jawab hukum.
Syarat Dokumen Balik Nama
Sebelum datang ke Samsat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
STNK motor (asli dan fotokopi)
BPKB motor (asli dan fotokopi)
Kwitansi jual beli yang ditandatangani kedua belah pihak, lengkap dengan materai
Hasil cek fisik kendaraan, yang dilakukan di Samsat
Surat kuasa jika diwakilkan (dilengkapi fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa)
Tahapan Prosedur Balik Nama
Berikut langkah-langkah yang perlu Anda tempuh untuk mengurus balik nama motor:
Datang ke Samsat sesuai domisili
Bawa motor dan semua dokumen yang dipersyaratkan.
Lakukan cek fisik kendaraan
Petugas akan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Isi formulir pengajuan balik nama
Formulir ini biasanya tersedia di loket pendaftaran atau informasi.
Serahkan dokumen ke loket balik nama
Sertakan juga hasil cek fisik yang telah diverifikasi.
Lakukan pembayaran biaya administrasi
Pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tunggu penerbitan STNK dan BPKB baru
Anda akan diberi jadwal pengambilan dokumen setelah proses selesai.
Berapa Biaya Balik Nama Motor?
Mulai awal 2025, pemerintah membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
Meski begitu, Anda tetap harus membayar beberapa biaya administrasi, seperti:
Biaya penerbitan STNK baru: sekitar Rp100.000
Biaya penerbitan BPKB baru: sekitar Rp225.000
Biaya cetak plat nomor baru (TNKB): sekitar Rp60.000
Iuran SWDKLLJ (asuransi kecelakaan lalu lintas): sekitar Rp35.000
Nominal tersebut bisa sedikit berbeda tergantung daerah dan kebijakan Samsat setempat.
Tips Agar Proses Lancar
Datang pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
Fotokopi semua dokumen lebih dari satu lembar untuk berjaga-jaga.
Pastikan kendaraan dalam kondisi sesuai data fisik, seperti nomor mesin dan rangka.
Cek jadwal operasional Samsat, terutama saat hari libur atau cuti bersama.
Penutup
Mengurus balik nama motor sebenarnya tidak sulit, asal Anda menyiapkan dokumen dan mengikuti prosedur yang benar.
Dengan balik nama, Anda menghindari risiko hukum dan mempermudah pengurusan dokumen di masa depan.
Apalagi dengan kebijakan bebas BBNKB, kini proses ini menjadi lebih ringan dari sisi biaya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda***