SERAYUNEWS – Syarat buat NPWP terdiri dari beberapa kriteria. Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP merupakan kartu serta nomor yang digunakan untuk perorangan dan perusahaan membayar pajak.
Syarat pembuatan NPWP ini bisa untuk WNI dan juga WNA yang ingin membuat bisnis di Indonesia. Sebagai warga negara yang baik, kita harus membayar pajak secara disiplin.
NPWP juga biasanya menjadi sebuah syarat untuk melamar suatu pekerjaan. Maka dari itu, untuk kamu yang ingin mengetahui syarat buat NPWP pribadi atau perusahaan, simak artikel berikut ini.
Syarat bagi orang pribadi yaitu yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi, seorang yang wajib pajak harus merupakan warga negara Indonesia yang menetap atau berdomisili di Indonesia.
Selain itu, perorangan atau individu sudah menetap minimal 183 hari dalam 12 Bulan di Indonesia.
Kemudian, wajib pajak dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan berencana tinggal di Indonesia.
Selain itu, syarat individu atau pribadi yang memiliki usaha untuk mengajukan nomor NPWP adalah dengan memfotokopi KTP bagi WNI. Untuk WNA, wajib memfotokopi paspor dan KITAS atau KITAP.
Selain fotokopi KTP atau pasport, bagi pribadi yang memiliki usaha wajib melampirkan surat pernyataan berupa kegiatan usaha, serta keterangan lokasi usaha. Pernyataan ini juga harus bermaterai.
Selain itu, kamu harus melampirkan keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia layanan aplikasi online yang memiliki keterangan bahwa kamu merupakan partner usaha penyedia layanan jasa tersebut
Bagi wanita yang ingin melaksanakan pajak terpisah dengan suami bisa mengajukan NPWP sendiri.
Caranya hampir sama.
– Fotokopi KTP bagi WNI dan untuk WNA wajib lampirkan fotokopi KITAS/KITAP
– Fotokopi NPWP milih suami
– Dokumen perpajakan luar negeri bagi yang suaminya merupakan WNA
– Fotokopi akta perkawinan
– Salinan kartu keluarga
– Fotokopi surat perjanjian pemisah penghasilan atau surat menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak kewajiban perpajakan milik suami.
– Kemudikan, lampirkan lagi surat keterangan tertulis maupun elektronik dari penyedia layanan jasa aplikasi online yang menerangkan bahwa kamu merupakan mitra usaha aplikasi tersebut.
Itulah dokumen yang harus disiapkan untuk syarat buat NPWP. Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.*** (Umi Uswatun Hasanah)