SERAYUNEWS- Berikut ini informasi tentang syarat dan batasan beli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru yang melarang penjualan elpiji 3 kilogram (LPG 3 kg) melalui pengecer atau warung.
Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan masyarakat mendapatkan harga sesuai penetapan pemerintah.
Dengan demikian, pembelian LPG 3 kg kini harus dilakukan langsung di pangkalan resmi.
Membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Selain itu, kualitas dan mutu LPG lebih terjamin. Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga LPG 3 kg di pangkalan resmi.
Untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, masyarakat diwajibkan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Data pembelian akan dicatat secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP) untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Saat ini, tidak ada batasan jumlah pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga dan usaha mikro di pangkalan resmi.
Namun, Pertamina akan memantau pembelian yang dianggap tidak wajar atau dalam jumlah besar untuk mencegah penyalahgunaan subsidi.
Pemerintah memberikan kesempatan bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi LPG 3 kg.
Proses pendaftaran melalui agen resmi dan memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB dapat Anda peroleh melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Pemerintah memberikan waktu satu bulan bagi pengecer untuk mendaftar.
Berikut langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg.
Hubungi agen resmi LPG 3 kg di wilayah Anda untuk memulai proses pendaftaran.
2. Membuat Akun OSS
3. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB
Kebijakan ini menuntut adaptasi dari masyarakat dan pengecer. Namun, dengan kerjasama semua pihak, distribusi LPG 3 kg bersubsidi menjadi lebih efisien dan tepat sasaran.
Hal tersebut juga memastikan manfaat subsidi sampai pada mereka yang benar-benar berhak.
Demikian informasi tentang syarat dan batasan beli gas LPG 3 kg di pangkalan resmi.***(Ika Sriani)