SERAYUNEWS – Mau daftar NPWP pribadi online? Bisa ikuti beberapa tahapan berikut lengkap dengan syarat yang harus disiapkan.
Bagi masyarakat sudah memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan. Salah satunya terdaftar memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP bisa dibuat dengan mudah hanya dengan mengakses laman pajak.go.id. Pembuatan NPWP tidak perlu lagi datang ke kantor.
Bisa langsung mengakses laman resmi tersebut kemudian melakukan pendaftaran online. Bahkan, pembuatan NPWP untuk pribadi bisa langsung di lakukan di HP atau laptop.
NPWP akan digunakan wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan. Kemudian data NPWP tersebut sebagai identitas mereka yang membayarkan pajak.
Apa saya syarat membuat NPWP pribadi? Adapun persyaratan dokumen yang harus dipenuhi agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar. Salah satunya mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Buka laman pajak.go.id
Kemudian pilih “Pendaftaran NPWP”
Pilih menu daftar serta masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan captcha.
Klik “Daftar”
Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun
Setelah proses aktivasi selesai, isi data diri secara lengkap serta ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
Klik “Daftar”
Akun berhasil dibuat
Login dengan email dan password yang telah dibuat
Setelah berhasil log in, klik “Pendaftaran NPWP”
Isi setiap data yang diminta dengan lengkap
Klik “Next”
Beri centang pada kolom yang tersedia pada setiap pernyataan
Klik “Simpan” dan kirim permohonan
Klik “Minta Token” dan “isi Captcha”
Klik “Submit”
Kode token yang diminta saat proses pendaftaran, dikirim ke e-mail
Buka e-mail
Salin kode token
Tekan tombol kirim
Permohonan NPWP online selesai.
Itulah panduan mendaftar NPWP untuk pribadi secara online.
***