
SERAYUNEWS – Berikut ini adalah informasi tentang syarat dan cara mendapatkan bantuan bedah rumah.
Pemerintah terus memperluas upaya penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), yang lebih dikenal sebagai program bedah rumah.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) yang masih tersebar di sejumlah daerah.
Pada 2025, implementasi BSPS kembali dipertegas melalui regulasi terbaru dan mekanisme pengajuan yang lebih terstruktur agar bantuan benar-benar sampai kepada warga yang membutuhkan.
Program bedah rumah dikelola bersama oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Fokus utamanya adalah meningkatkan kualitas rumah yang sudah berdiri atau membangun kembali rumah baru yang lebih layak dan aman.
BSPS tidak diberikan dalam bentuk material, tetapi berupa bantuan uang yang dapat digunakan langsung oleh penerima untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal masing-masing.
Merujuk pada Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 65, BSPS diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kategori kesejahteraan rendah.
Penerima bantuan harus terdata sebagai Warga Negara Indonesia dan berada pada desil 4 ke bawah dalam data kesejahteraan nasional.
Dengan kata lain, program ini diarahkan bagi masyarakat miskin maupun rentan miskin yang benar-benar membutuhkan hunian layak.
Selain itu, calon penerima wajib memiliki tanah dengan status legal yang sah dan memiliki satu-satunya rumah yang berada dalam kondisi tidak layak huni.
Persyaratan ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kondisi kelayakan.
Pemerintah ingin menjamin bahwa setiap warga yang menerima bantuan memang benar-benar berhak dan membutuhkan hunian yang lebih aman.
Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025 Pasal 77, usulan lokasi program BSPS diajukan secara resmi melalui pihak yang memiliki kewenangan.
Pengusulan tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, melainkan melalui pejabat atau pemangku kebijakan setempat, seperti pimpinan kementerian/lembaga, gubernur, hingga bupati atau wali kota.
Usulan yang diajukan harus memuat informasi rinci, mulai dari jenis kegiatan, lokasi lengkap hingga tingkat desa atau kelurahan, jumlah unit rumah yang membutuhkan bantuan, daftar calon penerima, hingga identitas lengkap pihak pengusul.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemerintah daerah akan memasukkan data tersebut ke dalam sistem informasi bantuan perumahan milik Kementerian PKP.
Penentuan lokasi juga harus disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah masing-masing daerah.
Hal ini dilakukan agar pelaksanaan program tidak melanggar aturan tata ruang dan pembangunan dapat berjalan optimal sesuai peruntukan permukiman yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan biasanya diminta untuk melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan, yang kemudian akan meneruskan informasi tersebut kepada dinas terkait.
Setelah melalui tahap verifikasi dan survei lapangan, calon penerima yang memenuhi syarat akan ditetapkan untuk menerima bantuan.
Hingga Senin, 17 November 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mencatat bahwa realisasi anggaran program BSPS dan kegiatan lainnya mencapai Rp 3,65 triliun.
Anggaran besar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sekaligus mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di berbagai wilayah.
Program bedah rumah diproyeksikan terus berjalan sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang aman dan sehat.
Di tengah kondisi sosial ekonomi yang beragam, keberadaan BSPS menjadi salah satu tumpuan penting bagi masyarakat yang belum mampu membiayai renovasi rumah secara mandiri.***