
SERAYUNEWS – Simak apa saja syarat dan cara perpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ada dua jenis STNK yang perlu diketahui sebelum membayar pajak atau perpanjangan.
STNK adalah surat yang menunjukkan legalitas kendaraan. Pemilik kendaraan wajib membayar pajak atau perpanjangan setiap tahunnya.
Apabila terlambat melakukan perpanjangan maka akan dikenakan denda dengan jumlah tertentu. Ada dua jenis STNK yang perlu diketahui para pengguna atau pemilik kendaraan.
Ada dua jenis STNK, yakni tahunan dan 5 tahunan. Setiap 5 tahun akan ganti pelat kendaraan dan berlaku untuk 5 tahun ke depan. Nomor tidak akan berubah, pelat yang diganti tersebut merupakan tanda nomor kendaraan bermotor dan masa berlakunya.
Syarat Perpanjangan STNK
Berikut ini syarat dan cara perpanjangan STNK terbaru 2023.
1. STNK Tahunan
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- Kendaraan atas nama perusahaan, persiapkan fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, NPWP perusahaan, TDP perusahaan
- Surat Kuasa apabila lain yang melakukan pengurusan perpanjang STNK
2. STNK 5 Tahun
- STNK asli dan fotokopi
- KTP asli dan fotokopi sesuai dengan data identitas pemilik kendaraan untuk kendaraan atas nama perorangan
- BPKP asli dan fotokopi
- Fotokopi domisili perusahaan, TDP perusahaan, NPWP perusahaan, dan SIUP perusahaan untuk kendaran atas nama perusahaan
- Surat kuasa, apabila pihak lain yang melakukan pengurusan STNK
- Membawa kendaraan untuk proses cek fisik kendaraan
Cara Perpanjang STNK
1. Cara Perpanjang STNK Tahunan
- Kunjungi Samsat terdekat sesuai dengan domisili/samsat keliling
- Serahkan dokumen syarat perpanjang STNK yang telah dipersiapkan sebelumnya
- Petugas nantinya akan memastikan semua persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap, kemudian petugas akan menyerahkan lembar berisi informasi pajak yang harus dibayarkan
- Lakukan pembayaran ke loket sesuai dengan nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Tunggu hingga proses pengesahan STNK selesai
2. Cara Perpanjangan STNK 5 Tahun
- Kunjungi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan
- Lakukan cek fisik kendaraan
- Kunjungi loket perpanjangan STNK dan berikan dokumen kepada petugas
- Petugas dapat mengecek kelengkapan informasi dan dokumen
- Tunggu hingga proses verifikasi data selesai
- Jika data yang diberikan telah lengkap, maka petugas akan menyerahkan lembar pembayaran
- Lakukan proses pembayaran di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran
- Selanjutnya STNK dan pelat nomor baru akan diterbitkan di loket TNKB
Itulah informasi syarat dan cara perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahun.
***