SERAYUNEWS – Kurban, dalam bahasa Arab disebut udhiyah atau qurban, merupakan salah satu ibadah penting pada Hari Iduladha.
Secara harfiah, kurban berarti mendekatkan diri kepada Allah. Praktik ini merujuk pada penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Hal tersebut untuk mengenang pengorbanan Nabi Ibrahim AS yang siap menyembelih putranya, Ismail AS, sebagai bukti ketaatan yang luar biasa. Lantas, apa saja syarat hewan kurban?
Pasalnya, Allah menggantikan Ismail dengan seekor domba. Tradisi ini menjadi sunah muakkadah, yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial.
Dalam pelaksanaan kurban, ada beberapa syarat hewan yang akan menjadi kurban. Berikut syarat-syaratnya.
Hewan yang dapat menjadi kurban adalah ternak tertentu seperti kambing, domba, sapi, atau unta. Pilihan ini sudah pasti dan tidak dapat kita gantikan dengan jenis hewan lain.
Usia ini penting untuk memastikan hewan telah mencapai kedewasaan dan cukup daging untuk dibagikan.
Hewan yang akan menjadi kurban harus sehat dan tidak memiliki cacat.
Beberapa kondisi yang membuat hewan tidak sah untuk kurban meliputi hal di bawah ini.
Hal ini penting agar hewan benar-benar layak dan memberikan manfaat maksimal.
Hewan harus kita miliki secara sah dan bukan hasil dari pencurian atau barang rampasan. Hewan kurban juga harus kita beli dengan uang halal dan tanpa ada unsur riba.
Waktu penyembelihan adalah setelah salat Id hingga hari tasyrik, yaitu 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Jika sebelum atau setelah waktu ini, tidak dianggap sebagai kurban.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, Anda dapat menjalankan ibadah kurban dengan baik, meraih pahala, dan memberikan manfaat bagi sesama.*** (Umi Uswatun Hasanah)