SERAYUNEWS – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identifikasi wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.
NPWP berfungsi sebagai sarana administrasi perpajakan untuk mengidentifikasi dan mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Setiap individu atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP. Namun, apa saja syarat untuk membuatnya?
Proses pembuatan NPWP pribadi cukup mudah dan bisa dilakukan baik secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maupun secara online melalui situs resmi DJP.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
– Formulir Pendaftaran NPW
Formulir ini bisa Anda dapatkan di KPP atau unduh dari situs DJP. Kemudian, isi dengan lengkap dan benar.
– Paspor
Fotokopi paspor yang masih berlaku.
– Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Fotokopi KITAS atau KITAP yang masih berlaku.
– Formulir Pendaftaran NPWP
Seperti WNI, formulir pendaftaran juga harus diisi dengan lengkap dan benar.
– Surat Keterangan Kerja
Dari tempat bekerja atau surat pernyataan dari diri sendiri jika bekerja secara mandiri atau memiliki usaha sendiri.
– Surat Izin Usaha
Bagi yang memiliki usaha, melampirkan fotokopi surat izin usaha atau keterangan usaha dari pihak berwenang.
– Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk yang memiliki usaha resmi.
– Bukti Pembayaran Pajak Terakhir, jika sebelumnya sudah pernah membayar pajak.
Nah, untuk pendaftaran offline, Anda cukup datang ke KPP terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang perlu.
Petugas akan membantu memverifikasi dan memproses pendaftaran Anda. Setelah itu, NPWP akan diterbitkan dan bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat Anda.
Untuk pendaftaran online, kunjungi situs resmi DJP di [www.pajak.go.id](http://www.pajak.go.id), buat akun atau masuk ke akun DJP Online, lalu pilih menu pendaftaran NPWP.
Isi formulir yang tersedia dengan data yang benar dan lengkap, unggah dokumen, dan ikuti instruksi yang ada.
Setelah verifikasi, NPWP akan dikirim ke alamat yang Anda cantumkan dalam pendaftaran.
Memiliki NPWP adalah kewajiban bagi setiap individu yang memiliki penghasilan di Indonesia.
Proses pembuatan NPWP pribadi cukup mudah dan bisa dilakukan dengan menyiapkan dokumen yang diperlukan serta mengikuti prosedur dari DJP.
Dengan NPWP, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga dapat berbagai manfaat administrasi dan legalitas di Indonesia.*** (Umi Uswatun Hasanah)