NPWP jika klaim 10 persen, tapi lebih dari Rp50 juta.
Sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan dengan minimal 10 tahun.
Masih aktif bekerja di perusahaan.
Surat keterangan masih aktif bekerja.
Kartu BPJS TK/Jamsostek fotocopy dan asli.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen
Berkas asli dan fotocopy KTP atau Paspor.
Fotocopy dan asli Kartu Keluarga.
Berkas asli dan fotocopy buku rekening tabungan.
NPWP jika klaim lebih dari Rp50 juta.
Terdaftar BPJS ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Masih bekerja di perusahaan.
Menyertakan bukti surat keterangan masih aktif bekerja.
Kartu BPJS TK/Jamsostek fotocopy dan asli.
Dokumen perumahan fotocopy dan asli.
BPJS Ketenagakerjaan 100 Persen
Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan.
Kartu Keluarga asli dan fotocopy.
Fotocopy KTP atau Paspor dan berkas asli.
Kartu BPJS ketenagakerjaan yang asli dan fotocopy.
Fotocopy dan asli dari buku tabungan rekening.
Pas foto masing-masing 3×4 dan 4×6, sebanyak 4 lembar.
Jika dibutuhkan, cantumkan email dari HRD perusahaan di tempat kerja terakhir.
Surat keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
NPWP asli jika klaim lebih Rp 50 juta.
Jika mengalami PHK, cantumkan akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Itulah syarat mencairkan BPJS ketenagakerjaan yang harus Anda siapkan. Jangan berpikir ini ribet, karena prosesnya sangat mudah.*** (Umi Uswatun Hasanah)