SERAYUNEWS – Ibadah kurban adalah salah satu cara umat Islam merayakan Hari Raya Idul Adha yang jatuh setiap tanggal 10 Dzulhijjah.
Dalam pelaksanaannya, ada beberapa aturan yang harus ditaati sesuai dengan syariat agama Islam.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan larangan-larangan dalam berkurban.
Apakah Anda seorang Muslim? Jika iya, Anda memenuhi syarat pertama untuk berkurban. Ibadah kurban merupakan bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, dan hanya bagi mereka yang beragama Islam.
Seorang non-Muslim tidak diwajibkan dan tidak diperintahkan untuk berkurban.
Apakah Anda mampu secara finansial? Untuk berkurban, Anda harus memastikan bahwa Anda mampu membeli hewan kurban tanpa mengganggu keuangan keluarga.
Anda mampu jika telah menunaikan kewajiban nafkah pada keluarga dan masih memiliki cukup dana untuk membeli hewan kurban.
Sudahkah Anda baligh dan berakal? Dalam Islam, seseorang telah baligh jika sudah mencapai usia dewasa dan berakal sehat.
Hanya mereka yang sudah cukup umur dan memiliki kemampuan berpikir yang sehat yang dianjurkan untuk berkurban. Anak-anak atau yang belum akil baligh tidak dibebankan untuk berkurban.
Pernahkah Anda menyembelih hewan kurban? Jika iya, pastikan Anda melakukannya dengan menghadap kiblat.
Dalam syariat Islam, penyembelihan hewan kurban harus dengan menghadap kiblat. Pastikan hewan yang disembelih diarahkan ke kiblat sebelum proses pemotongan dimulai.
Tahukah Anda bahwa alat sembelih yang tajam sangat penting? Islam mengajarkan untuk meminimalisir rasa sakit bagi hewan kurban.
Oleh karena itu, harus menggunakan alat sembelih yang tajam. Alat yang tajam juga mempercepat proses penyembelihan, sehingga mengurangi penderitaan hewan.
Apakah Anda ingat menyebut nama Allah saat menyembelih? Ketika berkurban, pastikan Anda atau penyembelih hewan mengucapkan ‘Bismillah’ sebelum memotong hewan.
Jika tidak, daging hewan tersebut tidak halal untuk dikonsumsi.
Pernahkah Anda mendengar bahwa tidak boleh menjual daging kurban? Para ulama sepakat bahwa menjual bagian apapun dari hewan kurban yang telah disembelih, seperti daging, kulit, atau anggota tubuh lainnya, tidak diperbolehkan.
Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barang siapa yang menjual kulit hewan kurbannya maka kurbannya tidak diterima” (HR. Hakim dan Baihaqi).
Apakah Anda tahu larangan memotong kuku dan rambut sebelum berkurban?
Berdasarkan hadist dari Ummu Salamah radhiallahu ‘anha, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika kalian melihat hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih (kurban), maka hendaknya dia tidak memotong rambut dan kukunya” (HR. Muslim no. 1977).
Oleh karena itu, memotong rambut atau kuku tidak diperbolehkan setelah niat berkurban.
Sudahkah memutuskan hewan yang akan Anda kurbankan? Jika iya, pastikan Anda konsisten dengan niat Anda.
Setelah membeli hewan kurban, jangan menggagalkannya dengan mengambil kembali hewan yang telah Anda serahkan atau menjualnya.
Dengan memahami syarat dan larangan dalam berkurban, Anda dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan syariat Islam.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang hendak melaksanakan ibadah kurban. Mari kita sambut Hari Raya Idul Adha dengan penuh keikhlasan dan ketakwaan. ***(Wilujeng Nurani)