SERAYUNEWS – Bagi yang ingin menjadi petugas KPPS Pilkada 2024, maka saat ini per tanggal 17 September 2024 sudah bisa melakukan pendaftaran.
Simak berikut ini syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024, termasuk berbagai dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memegang peranan penting dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU kabupaten/kota yang nantinya akan bertugas di tempat pemungutan suara (TPS).
Perlu diketahui bahwa di Indonesia nanti akan diadakan Pilkada serentak pada hari Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) telah memulai proses pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun, persyaratan anggota KPPS telah tercantum pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Syarat Pendaftaran Anggota KPPS Pilkada 2024
Warga negara Indonesia (WNI)
Berusia paling rendah 17 tahun
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan KPPS Pilkada 2024
Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)
Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
Surat pernyataan dalam satu dokumen
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
Daftar Riwayat Hidup
Pasfoto berwarna 4×6 sebanyak 1 lembar.
Bagi yang ingin mendaftar, selain mempersiapkan syarat dan dokumen-dokumen tersebut maka perlu untuk memperhatikan timeline atau jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
Hal ini karena apabila terlewat maka sama saja tidak akan ada kesempatan lagi untuk mendaftar menjadi KPPS 2024.
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024
Demikianlah informasi terkait syarat dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran KPPS Pilkada 2024.