SERAYUNEWS – Pemerintah masih memberikan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024. Simak syarat penerima bantuan pangan non tunai.
Bantuan sosial tersebut dikelolah oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat kategori kurang mampu atau miskin. BPNT diberikan secara bertahap untuk masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Besaran bantuan yang diberikan untuk setiap keluarga adalah Rp200.000 per bulan selama satu tahun. Itu artinya setiap keluarga penerima manfaat akan mendapatkan total Rp2,4 juta per tahun.
Tentu saja ada kriteria atau syarat penerima BPNT yang ditetapkan pemerintah. Harapannya bantuan ini bisa tepat sasaran dan bermanfaat bagi penerimanya.
BPNT diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari agar bisa mendapatkan gizi yang baik. Bantuan pangan ini digunakan untuk membeli sembako seperti beras, telur, minyak, gula, teh dan lainnya.
Bantuan ini dimaksudkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga sehingga kebutuhan sehari-hari tetap tercukupi.
Setiap individu penerima bansos ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya sudah terdaftar menjadi penerima BPNT dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos.
Berikut ini syarat penerima bantuan pangan non tunai 2024:
Bantuan tersebut disalurkan secara bertahap, tiga bulan sekali mulai Januari 2024. Kemensos memastikan kelanjutan penyaluran BPNT tahun 2024. Rencananya, BPNT disalurkan pada Juli, Agutus, September dilakukan satu tahap agar lebih efisien.
Kemensos RI mengharapkan BPNT dapat diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kondisi ekonomi kurang. Bantuan masih terus disalurkan sampai akhir tahun 2024.
Penerima bansos ini bisa dicek secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini panduan cara mengecek penerima bantuan sosial berupa BPNT.
Dengan mengetahui daftar penerima BPNT, masyarakat bisa mencairkan bantuan tersebut untuk belanja sembako.
Demikian informasi syarat penerima bantuan pangan non tunai (BPNT) yang masih bisa diakses masyarakat. Jika mau mendaftar sebagai penerima bantuan sosial dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
***