Bantarsari, serayunews.com
Kepala Satuan Lalulintas Polres Cilacap AKP Ris Andrian Yugo melalui Unit Gakkum AIPTU Galih Soecahyo menyampaikan, kronologi kecelakaan bermula saat KBM Suzuki Carry nopol D1448QZ melaju dengan kecepatan sedang dari arah Selatan ke Utara, saat di TKP dari arah berlawanan datang sepeda motor Honda Beat nopol R3921SN dengan kecepatan tinggi.
“Sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan melaju ke kanan melebihi as jalan, karena jaraknya sudah dekat dan tidak bisa dihindari oleh mobil, sehingga sepeda motor membentur bodi mobil belakang sebelah kanan,” ujar AIPTU Galih Soecahyo saat dikonfirmasi, Rabu (01/09/2021).
Akibat insiden tersebut, seorang wanita pengendara sepeda motor benama Siti Khamidah (42) beralamat Jalan Dipamenawi RT 04 RW 13 Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap dikabarkan meninggal dunia.
“Kondisi lukanya yang fatal di kepala bagian belakang mungkin tidak pakai helm, korban meninggal dunia dalam perawatan di Puskesmas Bantarsari,” ujarnya.
Sementara untuk pengemudi KBM Suzuki Carry bernama Rofiq Sudiharto (49) beralamat Dusun Sindangharja RT 11 RW 10 Desa Banjarharja Kecamatan Kalipucang Kabupaten Ciamis diamankan Unit Gakkum Satlantas Polres Cilacap.
“Saat ini untuk pengemudi masih dimintai keterangan di Unit Gakkum untuk proses lebih lanjut. Kami menghimbau kepada pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalulintas, serta selalu memakai helm saat berkendara,” ujarnya.