Ratusan narapidana berstatus risiko tinggi menempati Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karangaanyar Nusakambangan yang dikenal sebagai lapas dengan pengamanan super maksimum. Bahkan, sejak Januari 2022 ini, bertambah ratusan napidana pindahan dari berbagai daerah dengan kasus narkoba, teroris hingga pembunuhan.
Nusakambangan, serayunews.com
Plt Kepala Lapas Karanganyar Nusakambangan Riko Purnama Candra mengatakan, jumlah narapidana yang dipindahkan dari berbagai daerah ke Lapas Karanganyar Nusakambangan sejak Januari hingga 12 Mei 2022 total ada sebanyak 151 narapidana kategori high risk (risiko tinggi)
Dari jumlah tersebut diperinci yaitu dari bandar narkoba sebanyak 123 napi, terorisme 10 napi dengan kategori merah dengan pemahaman radikal dan memiliki potensi untuk teror, serta pidana umum kasus pembunuhan sebanyak 18 napi.
“Jadi memang rata-rata, narapidana di kita narapidana high risk (risiko tinggi) membahayakan keamanaan negara dan keselamatan masyarakat,” ujar Riko Purnama Candra.
Riko mengatakan, hingga pertanggal 12 Mei 2022 tercatat seluruh penghuni Lapas Karanganyar Nusakambangan ada sebanyak 505 narapidana, dengan rincian kasus terorisme sebanyak 37 napi, narkoba 418 napi dan pidana umum sebanyak 40 napi dengan kapasitas Lapas mencapai 712 termasuk blok komunal yang bisa menampung sekitar 300 narapidana, dengan masa hukuman paling tinggi hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
Untuk keamanannya, Lapas Karanganyar dilengkapi dengan sitem IT lengkap ada CCTV yang melekat 24 jam, pengawasan khusus melalui CCTV one men one cell (satu orang satu sel), pengaman dengan sensor getar, pagar listrik, barikade, pintu otomatis dan pintu yang terintegrasi bagian dari pusat kontrol. “Jadi banyak hal yang berbeda dengan Lapas yang lain di Nusakambangan,” ujarnya.
Untuk pembinanaan para narapidana di sana, pihak Lapas bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Densus 88, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BNN, hingga Kementerian Agama.
“Pembinaan yang kita berikan sifatnya masih individual, pembinaan tatap muka, dengan bimbingan konseling baik dari keagamaan bekerjasama dengan Kementerian Agama Cilacap, dan bekerjasama dengan Densus 88 terkait program penurunan radikalisme termasuk dengan BNPT juga, termasuk ada penggalangan-penggalangan untuk mempengaruhi penurunan kadar radikalisme,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, kerjasama juga dilakukam dengan BNNK Cilacap untuk konseling dan psikolog dari RSUD Cilacap, untuk mengurangi tingkat stresing (tekanan) supaya mereka lebih nyaman, tenang dan manjalani pidana dengan baik perilaku bisa menurun tingkat risiko tingginya.
“Sudah banyak yang kita turunkan ke Lapas maksimum dengan level pengamaman lebih rendah dari super maksimum, dengan melalui tahapan proses pembinaan dengan asesmen awal menganalisa perilaku kemudian diusulkan pembianaan seperti apa yang akan diberikan masih dalam rangka menurunkan tingkat resiko untuk membuka kesadaran,” ujarnya.
Riko menambahkan, salah satu output dari pembinanan tersebut seperti contohnya narapidana terorisme yang menyatakan penyesalan dan kembali ke NKRI. Sedangkan untuk kasus narkoba juga menyadari tentang bahayanya.
“Yang napi teroris dia menyatakan penyesalannya dan sumpah setis terhadap NKRI, karena napi teoris yang radikal tidak mengakui NKRI menganggap petugas adalah toghut. Untuk napi narkoba sampai mereka menyadari bahwa apa yang dilakukan itu tidak benar, meracuni masyarakat dan membahayakan generasi muda banyak yang terancam,” ujarnya.