SERAYUNEWS – Tahun 2024 ini, Pemkab Banyumas menargetkan bisa menerbitkan 36.400 lembar sertipikat tanah.
Penerbitannya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 10 desa di beberapa kecamatan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Agus Suprapta menyampaikan hal itu, saat audiensi dengan Pj Bupati Banyumas Hanung Cahyo Saputro, Kamis (25/01/2024).
“Persyaratan terkait pendaftaran PTSL, masih menggunakan syarat yang sama seperti dahulu,” katanya, Jumat (26/01/2024).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, seandainya tidak ada alat bukti tertulis lain, cukup menggunakan surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
“Lebih mudah dalam pemenuhan persyaratannya, kami berharap nanti masyarakat bisa ikut serta di dalam program ini. Sehingga bidang–bidang tanah yang mereka kuasai, itu bisa terbit sertipikatnya,” kata dia.
Agus menambahkan, masih ada masyarakat yang tidak memanfaatkan program tersebut. Ada beberapa alasan seperti biaya, merasa tanggungan pajaknya lebih besar, tanah waris yang belum berbagi dan masih banyak lagi.
“Kami akan terus mendorong masyarakat, mensosialisasikan mengenai pentingnya program ini,” ujarnya
Dengan terbitnya sertipikat tanah, dapat memakmurkan kehidupan rakyat serta menjaga dan menjamin kepastian hukum. Baik kepastian subjek, objek dan kepastian haknya, sehingga dapat mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.