SERAYUNEWS– Pj Bupati Yunita Dyah Suminar kembali mengingatkan kepada jajaran pegawai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk menjaga netralitas dalam tahun politik ini. Yunita juga mengingatkan netralitas dalam bermedia sosial.
Menurut Yunita, netralitas ASN dalam tahun politik merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem demokrasi. ASN diharapkan menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang dapat mempengaruhi proses pemilihan umum baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Selain itu, prinsip netralitas ini bertujuan untuk memastikan adilnya pemilihan, menjaga integritas pemerintahan, dan menghindari penyalahgunaan kekuasaan.
“Dua tahun ini adalah tahun politik. Kita sebagai ASN yang memang harus netral dan harus mengawal ini dengan benar, terutama memang saat ini media sosial sangat luar biasa,” ujar Yunita saat Rakor Netralitas dan Imparsialitas ASN pada Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Cilacap di Aston Inn Hotel Cilacap, Kamis (25/5).
Yunita mengingatkan netralitas dalam bermedia sosial karena PNS dinilai memiliki posisi yang strategis sebagai aparat pemerintah. Sehingga harus menjaga integritas, netralitas, dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
“Saya mengingatkan ke teman-teman, terutama jarinya. Karena sekarang media sosial, ketika nge-like, mengomentari atau berpendapat terhadap calon-calon yang sudah ditetapkan akan dipantau secara intens oleh Bawaslu dalam hal ini, maka kita mulai sekarang harus hari-hati,” imbuhnya.
Aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut mengharuskan ASN untuk tidak memihak atau terlibat dalam kegiatan kampanye politik, termasuk mendukung atau mengkritik calon tertentu. Mereka diperintahkan untuk menjaga netralitas dan menjalankan tugas pemerintahan dengan adil dan objektif.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Cilacap Umi Fadhilah mengatakan, kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait potensi dan penyelesaian pelanggaran netralitas ASN dan urgensi netralitas ASN pada pemilu 2024.
“Saya berharap, mereka dapat memahami batasan–batasan pelangaran pemilu. dan saya juga berharap, mereka para kepala pimpinan OPD dan camat dapat melakukan pembinaan kepada seluruh jajarannya untuk bersama–sama menjaga netralitas,” ujarnya.
Assisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan netralitas ASN, Rolly Rochman Purnomo yang juga selaku narasumber menyebutkan, di tahun 2020 – 2021 ada sebanyak 2.034 ASN secara nasional yang dilaporkan melakukan pelanggaran netralitas.
“Ada 1.596 ASN yang terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi. Terlebih di wilayah Jawa Tengah yang merupakan daerah kategori merah (banyak pelanggaran). Mudah–mudahan dengan edukasi semacam ini pelanggaran yang dilakukan oleh ASN semakin berkurang,” ujanya.
Rolly menyebut, bahwa kategori pelanggaran tertinggi yang terjadi dilakukan oleh ASN adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial, contohnya melakukan like, comment, share yang berkaitan dengan kegiatan politik.
“Dan media sosial ini sangat rawan sekali. Selain itu juga melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon yang mengikuti simbol gerakan tangan atau gerakan yang mengindikasikan keberpihakan, itu juga banyak dilakukan oleh ASN,” tambanya.
Apabila ASN terbukti melakukan pelanggaran, lanjut Rolly, maka akan dilakukan sejumlah sanksi, seperti sanksi moral, hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat
Rakor Netralitas dan Imparsialitas ASN pada Pemilu 2024 diikuti oleh perwakilan OPD dan Camat se-Kabupaten Cilacap. Pada rakor tersebut juga dibacakan deklarasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024. Selanjutnya penandatanganan deklarasi oleh Forkopimda dan perwakilan OPD.