CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Seorang warga di Kecamatan Patimuan, nekad menjajakan nomor judi togel dengan cara berkeliling. Usaha yang baru saja dijalankan lelaki berumur 69 tahun ini terhenti, setelah polisi beraksi. Polisi dari Mapolsek Patimuan menangkap, DSN alias Cenot (69) pada Minggu (8/1/2017). Padahal, pelaku juga pernah menghuni penjara dengan kasus yang sama pada 2015 lalu.
Kapolres Cilacap AKBP Yudho Hermanto Sik melalui Kapolsek Patimuan, Iptu Ismiyadi menjelaskan, penangakap pelaku yang merupakan warga Dusun Sindangkasih Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan itu, berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasalnya, pelaku secara terang terangan menjuan togel secara terang terangan. _elaku ditangkap di di Jalan Dusun Kayumatidukuh Desa Purwodadi Kecamatan Patimuan, pada Minggu (8/1/2017) sekitar pukul 18.30 Wib.
“Masyarakat yang merasa resah dengan adanya penjualan togel secara keliling yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku ditangkap saat berjalan kaki keliling desa menawarkan togel kepada para pembeli,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/1/2017).
Dari penangakap itu, kata dia, petugas berhasil menyita uang hasil pasangan sejumlah 88 ribu serta beberapa kertas rekapan nomor togel dan 1 unit handphone yang diduga untuk menerima pesanan togel dari pemasang. Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui baru berjualan togel dengan cara keliling baru seminggu.
” “Pelaku merupakan residivis kasus judi. Jadi pada 2015 lalu, pelaku juga pernah di proses hukum dalam kasus perjudian dengan vonis hukuman enam bulan penjara. Kali ini, pelaku dijerat dengan pasal yang sama yaitu 303 KUHP tetang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(adi)