SERAYUNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) sudah menetapkan aturan terkait prosedur prosedur penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Selain itu juga sudah ada informasi besaran gaji PPPK paruh waktu. Proses penerimaan hingga gaji untuk PPPK Paruh Waktu ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin, 13 Januari 2025.
Dalam diktum pertama aturan itu tertulis PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini disiapkan Kementerian sebagai alternatif penyelesaian penataan pegawai non-ASN alias honorer di tahun ini. Perlu diketahui bahwa seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu tahun 2025 merupakan honorer yang tidak lulus seleksi CASN, baik CPNS atau PPPK 2024.
Mengacu KepmenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pada diktum keenam juga disebutkan bahwa status kepegawaian PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Sementara itu, pada diktum ke-13 disebutkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu tentu juga akan mendapatkan hak berupa gaji dan fasilitas lain seperti ASN pada umumnya.
Dalam hal ini besaran gaji yang diterima paling sedikit sama dengan saat mereka masih menjadi honorer atau sama dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerjanya.
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah,” tulis diktum ke-19.
“Sumber pendanaan untuk upah sebagaimana dimaksud pada diktum ke-19 dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambung ketetapan ke-20 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Lebih lanjut tentang pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan jabatan berikut:
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tahun ini dibuka bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos.
Berlaku juga bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak bisa mengisi lowongan kebutuhan.
***