Purbalingga, serayunews.com
Hal itu diketahui saat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Purbalingga melakukan monitoring, Kamis (27/01/2022). Pedagang di sejumlah pasar tradisional masih menjual dengan harga lama, dengan alasan menghabiskan stok lama dari distributor.
“Kami belum mendapatkan barang dengan harga baru dari distributor. Jadi kami masih menjual dengan harga lama (Rp 19 ribu per liter, red),” kata Sri Triyanti, salah satu pedagang minyak goreng di Pasar Rakyat Bukateja.
Dirinya menjual minyak dengan dua harga, satu Rp 19 ribu dan satunya lagi Rp 38 ribu, untuk dua liter. Meskipun belum menjual di atas harga yang ditentukan pemerintah, namun dia mengaku tidak mendapatkan untung.
Dia menambahkan, sebenarnya dari distributor menawarkan harga minyak untuk harga Rp 14 ribu. Namun untuk saat ini barangnya belum ada.
“Ini juga saya menjual dengan harga yang saya dapatkan dari distributor. Jadi saya tak mengambil keuntungan, saya jual dengan harga impas saja,” ujarnya.
Pedagang lain, Mono, menyampaikan hal serupa. Dirinya tidak berani menyetok barang dalam jumlah besar. Alasannya, stok yang ada saja susah untuk terjual.
“Masyarakat lebih memilih membeli di toko modern, yang harganya lebih murah,” ujarnya.
Fungsional Dinperindag Kabupaten Purbalingga Martha Dwi Budiati mengatakan, dari hasil monitoring satu harga minyak goreng belum bisa diterapkan di Pasar Tradisional. Sebagian besar pedagang di Pasar Tradisional masih memiliki barang dengan harga lama. Sehingga, mereka menghabiskan terlebih dahulu barang yang mereka miliki. Meski, harga jualnya masih dengan harga lama, yakni Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu per liter.
“Kami tidak bisa memaksakan pedagang untuk memakai harga baru. Sebab, jika dipaksakan harga baru tentunya akan merugikan pedagang,” ujarnya.
Dia berharap dalam waktu dekat ini, distributor bisa segera mengirimkan stok dengan harga terbaru. Sehingga, masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan juga toko modern.