SERAYUNEWS – Proses tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas kini jauh lebih praktis.
Inspektorat Daerah meluncurkan inovasi berbasis digital bernama MATA ELANG (Manajemen Data Tindak Lanjut Evaluasi Laporan Audit dan Pengawasan), yang menggantikan sistem manual yang selama ini dinilai rumit dan tidak efisien.
Peluncuran aplikasi ini merupakan kelanjutan dari sistem sebelumnya, SI MATA AWAS yang telah berjalan sejak 2021.
Namun masih terbatas untuk penggunaan internal Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
“MATA ELANG adalah transformasi dari proses manual menjadi digital yang sangat membantu penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan. Baik dari APIP, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, hingga BPK RI,” jelas Adi Arianto, Sekretaris Inspektorat Banyumas saat sosialisasi.
Salah satu penggagas aplikasi, Ika Prirahayu, S.Sos., M.Ap, yang menjabat sebagai Kepala Subbag Analisis dan Evaluasi, memaparkan bahwa sistem manual sebelumnya menyulitkan banyak pihak, baik dari sisi Inspektorat maupun OPD.
“Selama ini, penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dilakukan secara manual. Jadi perangkat daerah harus menyerahkan berkas fisik, dan tidak bisa memantau statusnya—apakah sudah diterima, di-ACC, atau masih harus dilengkapi lagi,” terang Ika.
Kondisi tersebut kerap menyebabkan keterlambatan penyelesaian tindak lanjut, yang semestinya harus rampung dalam batas waktu 60 hari.
Dengan MATA ELANG, semua proses kini bisa dilakukan tanpa tatap muka. Seluruh dokumen bisa diunggah secara online, dan statusnya dapat dipantau oleh pihak terkait secara real-time.
Aplikasi ini menjadi solusi cerdas di tengah keterbatasan personel dan anggaran yang dialami Inspektorat.
“Dengan keterbatasan yang ada, aplikasi ini menjadi jawaban atas permasalahan baik bagi pemeriksa maupun OPD. Sekarang semua lebih transparan, akuntabel, dan yang paling penting, lebih cepat selesai,” pungkas Ika.