Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Purbalingga, berhasil menangkap satu pelaku curanmor berinisial SM (40) warga Jawa Barat. Dia bersama satu rekannya melakukan aksinya pada, Sabtu (12/11/2022), pagi lalu.
“Atas laporan korban, Tim Resmob Polres Purbalingga dibantu Resmob Polres Banyumas dan Cilacap, akhirnya berhasil mengamankan tersangka dan barang buktinya pada, Sabtu (12/11/2022) malam di wilayah Kabupaten Banyumas,” katanya, Kamis (17/11/2022).
Pencurian diketahui sekitar pukul 04.00 WIB, di rumah korban, Desa Dagan RT 1, RW 5, Kecamatan Bobotsari. Sadar menjadi korban pencurian, pertama kali diketahui oleh istri korban.
Sepeda motor yang diparkir di teras rumah, tidak ada di tempat. Kemudian mencoba mencari di sekitar rumah dan tidak ditemukan.
Berdasarkan laporan korban dan keterangan sejumlah saksi, Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya didapat informasi, bahwa sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan berada di wilayah Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Purbalingga.
“Satu tersangka berinisial SM (40) warga Jawa Barat berhasil diamankan, sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran petugas,” kata dia.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sepeda motor korban jenis Honda Beat warna biru putih bernomor polisi R-6783-QV, sepeda motor Honda bernomor polisi A-2980-ON sebagai sarana dan satu mata kunci T.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sementara itu, Didi Mustofa Abdilah mengapresiasi atas kecepatan Unit Resmob Satreskrim Polres Purbalingga dalam mengungkap kasus curanmor yang dialaminya.
Dengan pengungkapan kasus yang dilakukan, sepeda motornya yang hilang dapat ditemukan dalam keadaan utuh.
“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Resmob Polres Purbalingga, karena berhasil dengan cepat mengungkap kasus pencurian sepeda motor saya,” ucapnya.