SERAYUNEWS – Kapan pemasangan bendera merah putih yang benar? Masyarakat Indonesia dapat memasang bendera merah putih sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anda bisa mengetahui waktu dan aturan pemasangan bendera merah putih untuk menyambut Hari Kemerdekaan.
Hari Ulang Tahun Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus. Bendera merah putih merupakan salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Masyarakat dapat mengecek aturan memasang bendera agar lebih tepat dan tidak salah lagi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) melalui Surat Edaran mengimbau agar masyarakat memasang bendera merah putih di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-523/M/S/TU.00.04/06/2023 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Simak apa saja aturan pemasangan bendera merah putih. Waktu memasang bendera mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2023. Itu artinya, masyarakat bisa memasang bendera selama satu bulan.
Masyarakat diperkenankan memasang dekorasi untuk menyemarakkan HUT RI seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya mulai 20 Juni 2023.
Sebelum memasang bendera, ketahui dulu aturan berikut ini berdasarkan Undang-Undang.
Pemasangan bendera merah putih diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut ini bunyi Pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009:
– Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
– Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
– Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
– Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
– Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain.
Ukuran bendera yang benar tercantum dalam Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 24 Tahun 2009.
Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran sama.
Berikut ini ukuran bendera sesuai dengan penggunaannya:
Demikian informasi tentang aturan memasang bendera merah putih yang perlu diketahui masyarakat Indonesia.
***