SERAYUNEWS – Arc’teryx Indonesia terdaftar secara resmi berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Hal ini langsung menepis isu miring tentang keaslian produk Arc’teryx yang dijual di Beachwalk Shopping Center Bali pasca pembukaannya pada 2 Februari 2025 lalu.
Sehubungan dengan pernyataan DJKI terkait pendaftaran merek Arc’teryx di Indonesia, Deddy Firdaus Yulianto selaku kuasa hukum PT ATX ASIA SPORTS PRODUCT yang merupakan pemegang lisensi resmi merek Arc’teryx di Indonesia akan memberikan tanggapan resmi atas situasi yang terjadi.
Ia menyatakan bahwa pihaknya sepakat dengan pernyataan DJKI bahwa sistem perlindungan merek di Indonesia menerapkan prinsip teritorial dan first to file, di mana hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran.
Ia pun juga ingin menegaskan bahwa pemilik sah merek Arc’teryx di Indonesia telah memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Sebagai pemilik merek yang telah terdaftar secara sah di Indonesia sejak tahun 2019 yang kemudian memberikan lisensi kepada Klien Kami, Klien kami berhak atas segala bentuk penggunaan dan distribusi merek Arc’teryx di wilayah Indonesia. Kami juga menegaskan bahwa pendaftaran merek dan pemberian lisensi kepada Klien Kami ini dilakukan dengan itikad baik dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis di Indonesia,” ungkap Deddy.
Pihaknya juga menghargai dan menghormati upaya DJKI dalam memastikan bahwa semua proses pendaftaran merek dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memberikan edukasi kepada pemilik merek baik lokal ataupun asing mengenai pentingnya pendaftaran merek di Indonesia.
Arc’teryx Indonesia akan terus mempertahankan hak hukum atas penggunaan merek sebagaimana telah dilisensikan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk memastikan keberlangsungan bisnis serta perlindungan terhadap merek yang telah didaftarkan secara sah di Indonesia.
“Kami juga akan menghormati hak setiap pihak yang tidak bersepakat dengan kami atau DJKI agar dapat menggunakan jalur hukum yang tersedia tanpa perlu menebar kampanye negatif karena kami yakin bahwa pendaftaran yang telah dilakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memiliki dasar hukum yang kuat,” pungkas Deddy.***