SERAYUNEWS – Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Majenang, Cilacap.
Polisi menangkap seorang pria berinisial S (25) dengan barang bukti sebanyak 958 butir obat berbagai jenis.
Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, petugas menangkap terduga pelaku di sebuah warung di Jalan Raya Padangjaya Cilopadang Majenang.
Pengungkapan ini berkat informasi masyarakat, terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Benar, Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil mengamankan seorang pria yang jadi pengedar obat-obatan berbahaya. Dari tangan pelaku, kami menyita hampir seribu butir obat jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, DMP Nova, MF, dan Yerindo,” ujar Ipda Galih, Rabu (19/3/2025).
Tim Sat Resnarkoba Polresta Cilacap, melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya menangkap tersangka S secara tertangkap tangan.
Saat penggeledahan, ada ratusan butir obat di pakaian, tempat tinggal, hingga warung tempatnya beroperasi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial M. Ia juga mengaku dapat imbalan Rp50 ribu per hari.
Selain itu, dia juga dapat gaji bulanan Rp1 juta untuk mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah Cilacap.
“Tersangka mengakui adanya kesepakatan dengan pemasok berinisial M untuk menjual obat-obatan ini di Cilacap,” tambah Ipda Galih.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Tersangka S kini telah ditetapkan sebagai pengedar. Ia kena jerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Polisi juga masih memburu M, pemasok yang disebut dalam pengakuan tersangka.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama,” tutup Ipda Galih.
Polresta Cilacap mengimbau masyarakat tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan, terkait peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.